SuaraSulsel.id - Provinsi Bali masuk dalam kebijakan PPKM darurat oleh Presiden Jokowi. PPKM darurat COVID-19 berlaku 1 sampai 2 pekan.
Sebelumnya, 6 provinsi dan 44 kabupaten dan kota di Pulau Jawa dan Bali diminta menerapkan PPKM darurat COVID-19.
Hal ini sebagai respons atas lonjakan Covid-19 yang sangat tinggi dalam 1,5 bulan terakhir.
Kebijakan ini disebut masih dalam tahap finalisasi di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga:Anies Tak Ada Persiapan Khusus Jelang PPKM Darurat: Kita Sudah Terbiasa Setahun Ini
"Kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat. Tidak tahu keputusannya apakah seminggu atau dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya," kata Jokowi dalam sambutannya di Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 30 Juni 2021.
PPKM darurat yang berlaku selama 1-2 pekan ini, ujar Jokowi, hanya akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali saja.
Alasannya, di dua pulau ini terdapat 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi yang asessmen situasinya memiliki skor 4.
Penilaian ini didapat dari situasi penularan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di RS, tingkat kematian akibat Covid-19, dan respons terhadap testing, tracing, serta treatment di wilayah tersebut.
"Kita adakan penilaian secara detail yang ini harus ada treatment khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," kata Jokowi.
Baca Juga:Kasus Covid Meroket, Jokowi Sebut 44 Kabupaten dan 6 Provinsi Bakal Terapkan PPKM Darurat
Presiden pun memberi contoh kasus di Jakarta Barat, DKI Jakarta.
- 1
- 2