Mau Ganti Paspor di Singapura, Saat Diperiksa Ternyata Buronan Indonesia

Langsung dipulangkan ke Indonesia

Muhammad Yunus
Senin, 28 Juni 2021 | 10:37 WIB
Mau Ganti Paspor di Singapura, Saat Diperiksa Ternyata Buronan Indonesia
Hendra Subrata (Antara)

"Endang Rifai alias Hendra Subrata rencananya dipulangkan ke Indonesia Sabtu 26 Juni 2021 dengan penerbangan dari Singapura ke Bandara Soekarno-Hatta," ujar dia.

Selanjutnya yang bersangkutan akan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Hendra Subrata diduga melanggar pasal 126 huruf C Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan data tidak sah, dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia, bagi dirinya sendiri atau orang lain.

Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (Antara)

Baca Juga:Kera Macaca 'Hantui' Perkampungan di Maros, Ini Kata BBKSDA Sulsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini