SuaraSulsel.id - Pos Polisi Angkasa, Kota Jayapura, Papua, rusak. Aksi pengrusakan diduga dilakukan oleh sekelompok pria mabuk. Menyebabkan 4 jendela pecah, tiang bendera roboh, serta pot bunga hancur.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R. Urbinas saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra mengatakan, lima orang terduga pelaku telah ditangkap. Yakni SH (17), DL (21), EH (32), AL (20) dan SY (23).
“Mereka ditangkap terpisah, dua pelaku ditangkap saat bersembunyi di salah satu honai yang berada di Angkasa. Penangkapan dilakukan tim gabungan Polsek Jayapura Utara dan Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota,” terang Jahja, Selasa 22 Juni 2021.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, kata Jahja, dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga lainnya dijadikan sebagai saksi. Dua tersangka berinisial SH dan DL.
Baca Juga:Satgas PON Sulawesi Selatan Minta Vaksinasi Atlet Disegerakan
Perusakan ini berawal saat dua tersangka bersama tiga rekannya usai mengonsumsi minuman keras. Dua tersangka berinisial SH dan DL pulang berjalan kaki melewati Pos Polisi Angkasa, sedangkan tiga rekan lainnya melewati jalan lain.
Tiba-tiba tersangka SH melakukan pelemparan ke Pos Polisi menggunakan batu, disusul tersangka DL melakukan pelemparan menggunakan buah kelapa kering.
“Empat buah jendela kaca lover pos mengalami kerusakan atau pecah dan tiang bendera juga dirobohkan serta pot-pot bunga dihancurkan,” bebernya.
Dua tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Mapolsek Jayapura Utara. Keduanya terancam hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.
Baca Juga:Sosok Wan Abud, Khas Candaan Arab Saudi, Pelopor Ente Bahlul, Ternyata Keturunan Papua