Perusahaan Parkir Pemkot Makassar Berubah Jadi Perumda

DPRD Makassar setuju perubahan status perusahaan

Muhammad Yunus
Selasa, 22 Juni 2021 | 19:53 WIB
Perusahaan Parkir Pemkot Makassar Berubah Jadi Perumda
Petugas parkir di Kota Makassar melakukan simulasi pembayaran online / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar menyetujui pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya dalam Rapat Paripurna pertama masa persidangan tahun 2020/2022.

Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Irham Syah Gaffar mengatakan, pada rapat paripurna dengar pendapat semua fraksi- fraksi setuju. Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya.

"Dari 9 fraksi menyetujui dan selesai sidang paripurnanya Perumda Parkir Makassar. Ini amanah kami harus dikerjakan kedepan, demi meningkatkan pendapatan Perumda Parkir Makassar," ungkap Irham, Selasa 22 Juni 2021.

Ia menjelaskan, saat ini perparkiran di Kota Makassar sangat perlu pembenahan dan penataan yang lebih baik.

Baca Juga:Pemkot Makassar Perpanjang Aturan Jam Malam Dua Minggu

"Berubahnya perusahaan daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah, pastinya regulasi salah satu tujuan akan memperbaiki dan menata perparkiran. Kami inginkan meningkatkan pendapatan dan penataan yang lebih rapi lagi," pungkas Irham.

"Ini untuk terus menciptakan inovasi baru dalam rangka mendukung program Bapak Wali Kota Makassar (Moh Ramdhan Pomanto). Demi Makassar lebih maju menuju kota dunia," tambahnya.

Direksi membutuhkan waktu untuk mengatur sistem dalam Perumda Parkir. Karena ada 25 BAB dan 108 Pasal akan dipelajari bagaimana aturannya.

"Soal perparkiran di seluruh Indonesia, hampir terdampak Pandemi Covid-19. Setelah ini kami akan rapat internal menyiapkan strategi dan program dalam mendukung pemulihan ekonomi," papar Irham.

Baca Juga:Beredar Daftar Pejabat Baru Pemkot Makassar, Ini Kata Badan Kepegawaian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini