SuaraSulsel.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan, berkas permohonan pindah atas nama Sri Wahyuni Bakri belum pernah diterima BKD.
Sri Wahyuni mengajukan permohonan pindah tugas dari Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara ke Pemprov Sulsel. Untuk mendampingi suaminya yang sakit.
Kepala BKD Sulsel Imran Jausi menyampaikan, pihaknya telah melakukan penelusuran dengan nama yang bersangkutan. Alhasil berkas permohonan pindah itu belum masuk di BKD.
"Saat ini Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan telah menyediakan informasi untuk mengetahui alur layanan kepegawaian mutasi perpindahan yang dapat diakses pada https://Infomutasi.sulselprov.go.id," katanya, Kamis 10 Juni 2021.
Baca Juga:Tujuh Jam Penyidik KPK Geledah Kantor Gubernur Sulsel, Ini Hasilnya
Lanjutnya, setelah dilakukan pengecakan pada link tersebut, tidak ditemukan nama saudari Sri Wahyuni Bakri yang mengajukan permohonan pindah dari Pemerintah Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Melihat kondisi permohonan yang bersangkutan belum terdapat disposisi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Selatan. Jadi permohonannya belum pernah BKD terima," jelasnya.
Jika berkas permohonan pindah itu tercatat di BKD, maka kata dia, seharusnya ada lembar disposisi dari Sekprov Sulsel atau dari Kepala BKD ke bidang yang menangani mutasi pindah.
"Untuk SOP permohonan pindah, surat permohonan ditujukan kepada Gubernur melalui Sekda. Setelah itu Sekda disposisi ke Kepala BKD, dan Kepala BKD disposisi ke Bidang Mutasi dan Promosi untuk proses lebih lanjut. Jadi kita tidak ada dilakukan terbengkalai layanan berkas permohonan," tegasnya.
"Mengenai adanya disposisi tertulis dari Wagub Sulsel, saya kira itu cuma tempelan 'sticker atau post it note' saja. Biasanya kalau ada arahan dari Pak Wagub, beliau langsung disposisi di surat usulan yang bersangkutan," tambahnya.
Baca Juga:KPK Masih Geledah Kantor Gubernur Sulsel, Dikawal Polisi Bersenjata