Kepala BKD Sulsel : Tidak Ada Berkas Permohonan Pindah Pegawai Terbengkalai

Berkas permohonan pindah atas nama Sri Wahyuni Bakri belum pernah diterima BKD Sulsel

Muhammad Yunus
Kamis, 10 Juni 2021 | 07:38 WIB
Kepala BKD Sulsel : Tidak Ada Berkas Permohonan Pindah Pegawai Terbengkalai
Ilustrasi ASN

SuaraSulsel.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan, berkas permohonan pindah atas nama Sri Wahyuni Bakri belum pernah diterima BKD.

Sri Wahyuni mengajukan permohonan pindah tugas dari Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara ke Pemprov Sulsel. Untuk mendampingi suaminya yang sakit.

Kepala BKD Sulsel Imran Jausi menyampaikan, pihaknya telah melakukan penelusuran dengan nama yang bersangkutan. Alhasil berkas permohonan pindah itu belum masuk di BKD.

"Saat ini Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan telah menyediakan informasi untuk mengetahui alur layanan kepegawaian mutasi perpindahan yang dapat diakses pada https://Infomutasi.sulselprov.go.id," katanya, Kamis 10 Juni 2021.

Baca Juga:Tujuh Jam Penyidik KPK Geledah Kantor Gubernur Sulsel, Ini Hasilnya

Lanjutnya, setelah dilakukan pengecakan pada link tersebut, tidak ditemukan nama saudari Sri Wahyuni Bakri yang mengajukan permohonan pindah dari Pemerintah Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Melihat kondisi permohonan yang bersangkutan belum terdapat disposisi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Selatan. Jadi permohonannya belum pernah BKD terima," jelasnya.

Jika berkas permohonan pindah itu tercatat di BKD, maka kata dia, seharusnya ada lembar disposisi dari Sekprov Sulsel atau dari Kepala BKD ke bidang yang menangani mutasi pindah.

"Untuk SOP permohonan pindah, surat permohonan ditujukan kepada Gubernur melalui Sekda. Setelah itu Sekda disposisi ke Kepala BKD, dan Kepala BKD disposisi ke Bidang Mutasi dan Promosi untuk proses lebih lanjut. Jadi kita tidak ada dilakukan terbengkalai layanan berkas permohonan," tegasnya.

"Mengenai adanya disposisi tertulis dari Wagub Sulsel, saya kira itu cuma tempelan 'sticker atau post it note' saja. Biasanya kalau ada arahan dari Pak Wagub, beliau langsung disposisi di surat usulan yang bersangkutan," tambahnya.

Baca Juga:KPK Masih Geledah Kantor Gubernur Sulsel, Dikawal Polisi Bersenjata

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak