SuaraSulsel.id - Seorang wanita berinisial HE (31) di Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena diduga menipu calon suaminya sendiri.
HE membawa kabur uang RP 17 juta milik korban JU (26) yang akan dijadikan sebagai mahal pernikahan mereka.
Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengatakan, awalnya korban berkenalan dengan pelaku lewat media sosial pada Januari 2021. Perkenalan itu berlanjut dengan hubungan yang lebih serius.
"HE menggunakan akun palsu di media sosial untuk berkomunikasi dengan JU," katanya, kepada SuaraSulsel.id, Sabtu (29/5/2021).
Baca Juga:Gerai Garuda Adi Soemarmo Permudah Perjalanan Pelanggan di Solo Barat
HE kemudian melancarkan aksinya. Ia meminta JU untuk menyerahkan uang mahar Rp 17 Juta. Korban kemudian sepakat dan mengirimkan uang tersebut.
"Korban menfranser uang sebanyak lima kali hingga total Rp 17 juta. HE beralasan uang itu akan digunakan untuk persiapan pernikahan mereka," ujarnya.
Korban kemudian pulang ke Kota Palopo untuk mempersiapkan pernikahannya. Namun, hingga hari pernikahan yang seharusnya berlangsung pada Senin 24 Mei 2021, calon mempelai wanita tidak datang.
"Terlapor (HE) tidak datang dipernikahan tersebut," katanya.
Merasa ditipu JU melapor ke kantor polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Baca Juga:5 Hal yang Sering Disembunyikan Suami dari Istrinya, Masa Lalu Kelam!
"Dari HE disita barang bukti satu unit ponsel dan buku tangan. Uang itu telah habis digunakan HE untuk berfoya-foya," tukasnya.
Kontributor : Muhammad Aidil