SuaraSulsel.id - Dua orang pria berinisial RA (20) dan AA (16) di Sulawesi Selatan ditangkap polisi. Keduanya diduga melakukan rudapaksa terhadap BCL yang masih berusia 13 tahun.
Insiden berawal saat RA dan dua rekannya AS dan perempuan berinisial E berkumpul di rumah orangtuanyanya, pada Minggu (23/5/2021). Mereka disebut berpesta sabu-sabu.
Korban yang kebetulan juga berada di tempat itu hanya bisa terduduk terdiam melihat ketiganya. Saat dalam keadaan setengah sadar RA mendekati korban dan langsung menyetubuhinya.
"Setelah (mengisap sabu-sabu) RA melakukan merudapaksa korban, satu kali," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indraatmoko, kepada SuaraSulsel.Id, Sabtu (29/5/2021).
Baca Juga:Pantau Gambut Soroti Rendahnya Komitmen Restorasi Swasta
Sukses dengan aksi perdananya, RA kembali beraksi. Pada Senin (24/5/5/2021) korban yang masih ada di tempat itu kembali menjadi korban rudapaksa.
"RA kembali merudapaksa korban di rumah orangtuanya sebanyak satu kali," ujarnya.
Keesokan harinya, pelaku AA yang berkasi. Ia bersama bersama AS dan perempuan E membawa korban ke sebuah penginapan.
"Di situ korban dirudapaksa oleh AA sebanyak dua kali," katanya.
Kasus ini terkuak setelah ibu korban melapor ke kantor polisi pada Kamis 27 Mei 2021. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.
Baca Juga:Gadis 13 Tahun di Tanjungpinang Trauma Berat Usai 15 Kali Dilecehkan Paman
"Kedua pelaku diamankan pada JUmat 28 Mei 2021," jelasnya.
Kekinian petugas masih melakukan pemeriksaan, termasuk menyelidiki peran dari E yang berstatus sebagai saksi.
"E masih didalami kemungkinan TPPO-nya. Masih dikembangkan keterangan saksi-saksi," tukasnya.
Kontributor : Muhammad Aidil