Uang sebesar Rp 1 miliar itu kata Sari Pudjiastuti juga ditaruh di kardus. Ia kemudian menitip uang tersebut di rumah ponakannya, sambil dipindahkan ke koper.
"Besoknya diambil oleh Salman, ajudan NA. Saya serahkan di depan apartemen Vida View. Saat itu salman bertanya, Bu Sari, saya mau ambil mi uangnya," ujar Sari menirukan percakapannya bersama Salman.
Haji Momo adalah pemilik PT Tocipta Sarana Abadi. Perusahaan ini adalah pemenang sejumlah proyek jalan provinsi di Kabupaten Wajo.
Kepada hakim dan jaksa penuntut umum, Sari Pudjiastuti mengakui tindakannya salah. Apalagi, ia adalah seorang pegawai negeri sipil.
Baca Juga:KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Nurdin Abdullah
Ia mengaku posisinya serba salah sebagai anak buah. Jika diambil jelas melawan hukum, jika tidak, takut dibilang sombong oleh pimpinan.
"Saya tahu tidak dibenarkan. Saya kan anak buah Pak. Saya bawahan. Saya loyal sama pimpinan saya. Saya di posisi serba salah. Saya terima bagaimana, saya tidak terima bagaimana. Saya minta pengampunan, yang mulia," harap Sari Pudjiastuti.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing