SuaraSulsel.id - Makam putri Sultan Hasanuddin bernama I Fatimah Daengta Kongtu Karaengta Campagaya, Garuda Betina dari Timur di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat viral di media sosial.
Makam putri pahlawan nasional asal Sulawesi Selatan tersebut dikabarkan akan dibongkar. Karena lLokasi makam diklaim berada dia atas lahan milik pribadi.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan pun merespons kabar tersebut. Adnan mengaku akan memeriksa kebenaran informasi tersebut lebih dahulu.
"Saya sementara lakukan cek kebenaran info tersebut," kata Adnan, Sabtu 22 Mei 2021.
Baca Juga:Kasus Pajak Angin Prayitno, KPK Panggil Eks Kepala KPP Pratama Sulsel Wawan
"Saya tahu, tapi tidak mungkin kita hanya percaya berita lewat medsos tanpa mengecek dulu apa yang terjadi sebenarnya," kata Bupati Adnan
Berikut tulisan yang beredar di laman media sosial instagram. Terkait sengketa tanah Putri Sultan Hasanuddin di Kabupaten Mempawah :
Assalamu Alaikum Wr .wb….
Tabe kepada semua pihak yang merasa terkait dengan masalah ini. Terutama Pemerintah Kabupaten Gowa, juga kepada yang ditunjuk selaku orang dituakan di tanah ini dan memikul amanah sebagai Raja Gowa kiranya dapat menyisihkan waktunya sedikit.
Untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan lebih khusus kepada Bapak Bupati Mempawah, untuk kiranya dapat memberikan perhatian khusus terhadap Makam leluhur kita yang berada di daerah tersebut.
Beliau yg dimakamkan di sana adalah Putri Sombayya Yang Mulia Sultan Hasanuddin yakni "I Fatimah Daengta Kongtu Karaengta Campagaya, Garuda Betina Dari Timur" yang kemudian hijrah ke daerah tersebut setelah cukup lama berjuang melawan VOC dan atas kehendak Allah SWT beliau meninggal dunia di daerah Mempawah dan selanjutnya dikebumikan di tempat tersebut.
Baca Juga:PMI Sulsel Bekerjasama Dinas Pendidikan Akan Sterilisasi Sekolah
Dalam perjalanan waktu yg cukup panjang Makam beliau tetap tenang-tenang saja hingga sekarang ini kemudian tiba-tiba ada seseorang yang kemudian menyatakan bahwa lokasi tanah tersebut adalah miliknya dan kemudian melarang ada aktifitas di atasnya karena merasa dia sebagai pemilik tanah
Jujur kami kesal sekaligus lucu sebab jangankan beliau sebagai Pejuang, beliau juga adalah orang yang sesungguhnya pertama kali tiba di daerah tersebut ( Pulau Temajo ) yang jika kita menganut kepada kepemilikan tanah maka beliau lah sesungguhnya pemilik tanah itu dan sangat mengherankan jika ada orang pendatang di daerah itu kemudian FATIMAH DAENGTA KONGTU KARAENGTA CAMPAGAYA, GARUDA BETINA DARI TIMURrasa dia berhak atas tanah tersebut hanya karena selembar kertas kepemilikan bernama sertifikat.
Sebab pertanyaannya adalah dari mana dia mewarisi tanah tersebut sedangkan makam beliau telah ada ratusan tahun sebelum ada yang namanya surat tanah, jika pun membeli maka tentu harus jelas dari mana tanah itu dibelinya.
Untuk itu barangkali kepada semua pihak yg merasa terdzolimi dengan kasus tersebut di atas kiranya dapat membantu agar makam beliau tidak terganggu dari tangan2 jahil manusia sebab beliau adalah bukti sejarah Negeri ini.