Polda Sulut: 180 Kasus Penganiayaan Dipicu Minuman Beralkohol

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Sulut dan jajaran terus menggencarkan pemberantasan minuman beralkohol termasuk Cap Tikus,

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 22 Mei 2021 | 10:47 WIB
Polda Sulut: 180 Kasus Penganiayaan Dipicu Minuman Beralkohol
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast (kedua kiri) saat memberikan keterangan pers tentang peredaran minuman keras atau minuman beralkohol ilegal. [Foto: ANTARA/Humas Polda Sulut]

Total Cap Tikus yang didapati sebanyak 562 liter, dan DN mengaku sering mengirim minuman keras tersebut ke Talaud.

“Selanjutnya masih di wilayah Singkil, petugas juga mendatangi lokasi serupa, sekitar pukul 17.15 WITA. Dari pelaku BL, didapati total 490 liter Cap Tikus yang rencananya dikirim ke Sitaro, Sangihe, dan Talaud,” katanya pula.

Berdasarkan pengungkapan di tiga TKP berbeda tersebut, petugas mengamankan total sekitar 1.694 liter Cap Tikus.

“Seluruh barang bukti sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:Tsunami Terjang Parigi Sulawesi Tengah, 17 Orang Meninggal

Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) Perda Provinsi Sulut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Ancaman hukumannya kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini