"Ini sudah mau sidang. Kita mau lihat dulu hasil rekomendasi oleh tim kode etik," kata Sudirman.
Sudirman mengaku hasil rekomendasi nantilah yang akan jadi keputusan. Sanksi apa yang pantas dijatuhkan ke mereka bertiga.
Jika sanksi sedang, maka bisa saja penurunan pangkat. Namun, jika sanksi berat akan berujung ke pemecatan.
"Sidang kode etik dulu mereka, kemudian nanti dari berita acara pemeriksaannya kita bisa tahu sanksinya. Kalau dari kode etik dinyatakan bersalah, sanksinya berat. Bisa pemecatan," tegasnya.
Baca Juga:Panitia Lelang Pemprov Sulsel Ramai-ramai Kembalikan Uang Suap ke KPK
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastusti sebelumnya sudah mengakui mengembalikan uang ke KPK.
Sari mengaku pengembalian uang dilakukan atas perintah dari KPK. Pengembalian dilakukan pasca Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah sudah ditetapkan tersangka.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing