BREAKING NEWS : Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Dinonaktifkan

Sari Pudjiastuti mengaku menerima suap dari kontraktor. Pada tender sejumlah proyek di Pemprov Sulsel.

Muhammad Yunus
Kamis, 20 Mei 2021 | 19:38 WIB
BREAKING NEWS : Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Dinonaktifkan
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti (baju putih) saat dilantik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Salah satunya adalah Sari Pudjiastuti. Hal tersebut diketahui pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.

Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Mereka menyetor kembali uang ke rekening penampungan KPK Perkara Gubernur Sulsel.

Sari diketahui berulang kali mengembalikan uang dengan nominal yang bervariasi. Setoran pertama dilakukan pada 15 Maret 2021 dengan besaran Rp160 juta. Kemudian, Rp65 juta juga disetor pada 16 Maret dan Rp2,5 juta pada tanggal 6 April 2021.

Adapula dari Pokja atas nama Syamsuriadi sebesar Rp35 juta disetor pada tanggal 15 Maret. Kemudian atas nama Yusril Mallombassang menyetor uang Rp160 juta pada 15 Maret 2021. Pada tanggal yang sama, Yusril juga kembali menyetor Rp35 juta.

Baca Juga:Panitia Lelang Pemprov Sulsel Ramai-ramai Kembalikan Uang Suap ke KPK

Sari Pudjiastuti bahkan terancam dipecat. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Sari dan dua panitia tender lainnya akan disidang kode etik kepegawaian. Sidang bakal digelar dalam waktu dekat dan dipimpin oleh Asisten II, Muh Firda.

"Ini sudah mau sidang. Kita mau lihat dulu hasil rekomendasi oleh tim kode etik," kata Sudirman.

Sudirman mengaku hasil rekomendasi nantilah yang akan jadi keputusan. Sanksi apa yang pantas dijatuhkan ke mereka bertiga.

Jika sanksi sedang, maka bisa saja penurunan pangkat. Namun, jika sanksi berat akan berujung ke pemecatan.

"Sidang kode etik dulu mereka, kemudian nanti dari berita acara pemeriksaannya kita bisa tahu sanksinya. Kalau dari kode etik dinyatakan bersalah, sanksinya berat. Bisa pemecatan," tegasnya.

Baca Juga:Unhas dan Pemprov Sulsel Sediakan Layanan Swab Antigen Gratis Bagi Pemudik

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastusti sebelumnya sudah mengakui mengembalikan uang ke KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini