SuaraSulsel.id - Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastusti angkat bicara soal dugaan keterlibatan dirinya dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemprov Sulsel. Ia mengakui sudah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sari Pudjiastusti mengaku pengembalian uang dilakukan atas perintah dari KPK. Pengembalian dilakukan pasca Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah sudah ditetapkan tersangka.
Namun, ia bilang bisa saja tidak mengakui jika menerima uang tersebut. Ia enggan menyebut alasan kenapa menolak mengakui uang tersebut awalnya.
"Kalau saya ndak mau akui (terima uang), bisa saja. Kenapa tidak. Bisa saja saya tidak mau akui, tapi saya akui," ujar Sari, Kamis, 18 Mei 2021.
Baca Juga:Bambang Widjojanto Sebut Pernyataan Jokowi Diabaikan Pimpinan KPK
"Disuruh (KPK) untuk kembalikan. Dikasih kebijakan untuk mengembalikan jadi saya kembalikan," tambahnya.
Sari mengaku akan tetap kooperatif. Termasuk jika dimintai keterangan di pengadilan. Ia juga siap menerima konsekuensi soal jabatannya.
"Harus mau (kalau dimintai keterangan). Saya ikut saja. Artinya, sudah kejadian ya saya terima saja. Saya warga negara yang baik," ungkapnya.
Mantan pegawai dinas kesehatan itu mengaku belum menerima info soal jadwal sidang kode etik. Namun, ia minta agar sidang yang bakal dipimpin Asisten II nanti itu bisa adil.
Menurutnya, informasinya harus berimbang. Yang dimintai keterangan tidak hanya satu pihak.
Baca Juga:Dilaporkan 75 Pegawai ke ORI, Pimpinan KPK Siap Ikuti Prosedur
"Artinya ndak boleh kita zalimi orang, sebenci apapun kita ndak boleh zalimi. Mungkin saat ini belum dapat balasannya, tapi besok. Jangan sampai kita sudah lupa itu balasan datang. Balasan belum tentu ke diri sendiri, siapa tahu kemana-mana. Orang harus diperlakukan secara profesional," bebernya.
Seperti diketahui, tiga PNS di Biro Pengadaan Barang dan Jasa diduga terlibat suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sulsel. Uang yang didapat pun sudah dikembalikan ke KPK.
Salah satunya adalah Sari Pudjiastuti. Hal tersebut diketahui pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.
Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Mereka menyetor kembali uang ke rekening penampungan KPK Perkara Gubernur Sulsel.
Sari diketahui berulang kali mengembalikan uang dengan nominal yang bervariasi. Setoran pertama dilakukan pada 15 Maret 2021 dengan besaran Rp160 juta. Kemudian, Rp65 juta juga disetor pada 16 Maret dan Rp2,5 juta pada tanggal 6 April 2021.
Adapula dari Pokja atas nama Syamsuriadi sebesar Rp35 juta disetor pada tanggal 15 Maret. Kemudian atas nama Yusril Mallombassang menyetor uang Rp160 juta pada 15 Maret 2021. Pada tanggal yang sama, Yusril juga kembali menyetor Rp35 juta.
Sari Pudjiastuti bahkan terancam dipecat. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Sari dan dua panitia tender lainnya akan disidang kode etik kepegawaian. Sidang bakal digelar dalam waktu dekat dan dipimpin oleh Asisten II, Muh Firda.
"Ini sudah mau sidang. Kita mau lihat dulu hasil rekomendasi oleh tim kode etik," kata Sudirman.
Sudirman mengaku hasil rekomendasi nantilah yang akan jadi keputusan. Sanksi apa yang pantas dijatuhkan ke mereka bertiga.
Jika sanksi sedang, maka bisa saja penurunan pangkat. Namun, jika sanksi berat akan berujung ke pemecatan.
"Sidang kode etik dulu mereka, kemudian nanti dari berita acara pemeriksaannya kita bisa tahu sanksinya. Kalau dari kode etik dinyatakan bersalah, sanksinya berat. Bisa pemecatan," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing