Bejat! 6 Remaja di Sulsel Rudapaksa Bocah 12 Tahun Secara Bergilir

Mereka diduga melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun secara bergilir.

Suhardiman
Senin, 17 Mei 2021 | 15:46 WIB
Bejat! 6 Remaja di Sulsel Rudapaksa Bocah 12 Tahun Secara Bergilir
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Enam orang remaja di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. Mereka diduga melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun secara bergilir.

Korban dirudapksa saat hendak pulang ke rumah usai bermain petasan. Keenam remaja tersebut berinisial MN (17), AA (17), SA (17), MA (17), IF (16) dan MF (16). Ironisnya, dua orang diantaranya diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

"SA dan MA merupakan pelajar, dan yang lain tidak bekerja," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto, Senin (17/5/2021).

Kasus ini terkuak setelah korban melapor pada Sabtu 15 Mei 2021. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas para remaja tersebut.

Baca Juga:Dinyinyiri Warganet, 8 Bisnis Ini Bukti Sumber Kekayaan Nagita Slavina

"Setelah dilakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, petugas bergerak mencari keberadaan pelaku," ujarnya.

Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial AA. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap lima pelaku lainnya di lokasi yang berbeda.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Luwu Utara AKP Amri menyebut, kasus ini terjadi Rabu 12 Mei 2021. Saat itu, korban hendak pulang ke rumah usai bermain petasan.

Tiba-tiba hujan turun. Pelaku lalu mengajak korban berteduh. Di sana pelaku melakukan aksi bejatnya secara bergilir.

"Tidak saling kenal (korban dan pelaku). Diajak berteduh sama salah satu pelaku di rumahnya, terus datang teman-temannya yang lain," katanya.

Baca Juga:Vaksinasi Gotong Royong Dimulai Hari ini, Berikut Harga dan Cara Daftarnya

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 juncto Pasal 76 D dan Pasal 76 E penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Keenam pelaku berada di Mapolres Luwu Utara untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya," tukasnya.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini