Tarif Jalan Tol Makassar Menggila, Kementerian Diminta Tinjau Ulang

Kenaikan lebih 100 persen dari tarif sebelumnya

Muhammad Yunus
Senin, 10 Mei 2021 | 15:38 WIB
Tarif Jalan Tol Makassar Menggila, Kementerian Diminta Tinjau Ulang
Jalan Tol AP Pettarani Kota Makassar yang akan diresmikan Presiden Jokowi / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

"Penerapan tarif baru ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi serta meningkatkan kualitas fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol," ujar Anwar.

Keputusan terkait penerapan tarif baru kata Anwar, didasari oleh beroperasinya Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 (Jalan Tol Layang AP Pettarani) sebagai penambahan ruas jalan Tol MMN dari sebelumnya. Yakni dari 6,05 kilometer menjadi 10,08 kilometer.

"Perusahaan juga akan memberikan tarif khusus terbatas bagi angkutan kota (angkot) yang rutenya melewati Jalan Samping Tol dan Gerbang Tol Tallo Timur," tambah Anwar.

Tarif khusus terbatas ini merupakan insentif yang diberikan berupa perbedaan besaran nilai tarif yang akan dibayarkan pengemudi kendaraan angkot. Penerapan tarif yang dibebankan untuk pengemudi angkot yakni dari Rp4.000 hanya berubah menjadi Rp5.000.

Baca Juga:Mengintip Tol Pettarani Makassar, Proyek Triliunan Akan Diresmikan Jokowi

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini