KPK Dilemahkan, PP Muhammadiyah Akan Dampingi Novel Baswedan CS

PP Muhammadiyah akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum. Kepada 75 pegawai KPK.

Muhammad Yunus
Sabtu, 08 Mei 2021 | 05:00 WIB
KPK Dilemahkan, PP Muhammadiyah Akan Dampingi Novel Baswedan CS
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/2).

SuaraSulsel.id - Kepala Bidang Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan, PP Muhammadiyah akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum. Kepada 75 pegawai KPK.

Hal ini dilakukan setelah beredar kabar, 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan akan diberhentikan. Karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

“Kita dari bagian masyarakat sipil siap melakukan bantuan hukum kepada 75 pegawai KPK yang akan diberhentikan,” tutur Gufroni, mengutip dari Muhammadiyah.or.id, Sabtu 8 Mei 2021.

“Salah satu nama yang santer disebut yakni penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap,” kata Gufroni.

Baca Juga:Aktivis Perempuan: TWK Alih Status Pegawai KPK Seperti Tes Terhadap PKI

Gufroni menduga penyingkiran 75 pegawai KPK merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK. Karenanya, LBH PP Muhammadiyah segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gufroni curiga upaya tersebut terstruktur sebab adanya keganjilan. Seperti mengubah status independen pegawai KPK menjadi Aparat Sipil Negara (ASN). Hal ini telah ditengarai sejak adanya revisi Undang-Undang (UU) KPK.

“Adanya seleksi pimpinan KPK yang bermasalah sampai pada pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dan pelemahan dari UU KPK,” tambahnya.

Meskipun Novel Baswedan mengonfirmasi keganjilan itu sebagai upaya sistemik, sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri membantah berita yang beredar.

Firli menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan adanya pemecatan kepada pegawai yang tidak lolos.

Baca Juga:Daftar Pertanyaan TWK Diduga Lecehkan Pegawai Wanita, Begini Kata KPK

“Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/5).

“Sampai saat ini belum ada niat kesempatan, keinginan melakukan pemecatan terhadap pegawai. Kalaupun ada di koran, itu adalah buatan pihak-pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan KPK. Jadi nggak ada KPK mengatakan pemecatan, ini kami luruskan saja,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini