Cara Melaporkan ASN Terima Gratifikasi Lebaran, Langsung ke KPK

Andi Sudirman mengaku sudah membuat surat edaran agar ASN tidak menerima bingkisan atau parsel

Muhammad Yunus
Sabtu, 08 Mei 2021 | 04:00 WIB
Cara Melaporkan ASN Terima Gratifikasi Lebaran, Langsung ke KPK
Ilustrasi : Parsel lebaran untuk Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dikirim ke panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Nurul Falah. (beritajatim.com)

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini