"Kami harap Pak Wali dan Dinas Pendidikan bisa bantu kami. Jangan kasihan didiamkan, kasihan anak kami mau makan apa," harapnya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Makassar, Kadir Masri menambahkan, keputusan wali kota tentang pengangkatan tenaga kontrak kerja waktu tertentu, sudah ditetapkan 4 Januari 2021 lalu.
Penetapan itu juga berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 817/4984/BKPSDMD/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020.
Menurut Kadir, ada sekitar 2.300 lebih guru kontrak yang diajukan pihak Disdik Makassar untuk perpanjangan masa kerjanya. Namun hanya 2.124 yang bisa diteruskan, sebanyak 200 tidak diperpanjang.
Baca Juga:Eks Anggota FPI Mengaku Dibaiat Munarman, Markas FPI Makassar Digeledah
"Harusnya memang sejak Desember 2020 atau paling lambat Januari 2021 SK itu sudah ditandatangani, tetapi itu tidak terjadi karena Rudy Djamaluddin belum merespons sampai saat ini," ujarnya.
Padahal, beberapa kali BKPSDM berusaha menemui dan bersurat ke Rudy Djamaluddin. Pihaknya sudah meminta agar ada kebijakan untuk ditandatangi namun diabaikan hingga akhir masa jabatannya selesai.
"Pada 17 Maret lalu kami kemudian bersurat ke Rudy Djamaluddin. Ada empat item yang kita kirim kesana, salah satunya SK Guru kontrak dan PPPK, tetapi yang beliau tidak tandatangani itu cuma guru kontrak, yang PPPK sudah," katanya.
Kadir mengaku heran, sebab berkas atau dokumen yang diajukan bersamaan ke Rudy Djamaluddin ada yang direspon ada yang tidak.
"Jadi sekarang kita cuma menunggu saja sampai akhir bulan ini, siapa tahu beliau bisa berubah pikiran," terangnya.
Baca Juga:Jadwal Imsak Makassar 23 Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu 5 Mei 2021
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
- 1
- 2