Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Kepulauan Talaud Kembali ke Bui

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM) yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Tangerang kembali ditangkap KPK terkait gratifikasi.

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat
Kamis, 29 April 2021 | 19:53 WIB
Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Kepulauan Talaud Kembali ke Bui
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Antara)

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan Sri Wahyumi selama 20 hari pertama, mulai 29 April 2021 hingga 18 Mei 2021. Untuk saat ini, dia akan mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK K-4 Gedung Merah Putih, Jakarta.

Adapun hukuman yang akan dijerat terhadap Sri Wahyumi terkait pelanggaran Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini