Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan Sri Wahyumi selama 20 hari pertama, mulai 29 April 2021 hingga 18 Mei 2021. Untuk saat ini, dia akan mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK K-4 Gedung Merah Putih, Jakarta.
Adapun hukuman yang akan dijerat terhadap Sri Wahyumi terkait pelanggaran Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.