Sebelumnya, sejumlah Ketua RTRW di Kota Makassar mendatangi kantor DPRD. Mereka mengadu ke anggota dewan terkait kebijakan Wali Kota, Danny Pomanto yang akan menonaktifkan jabatan kepala lingkungan warga.
Perwakilan Ketua RT dan RW, Iswanto Buang, menyatakan menolak kebijakan Danny Pomanto yang akan menonaktifkan mereka dan mengangkat pelaksana tugas (plt).
Iswanto yang juga Ketua LPM Sinrijala meminta pemberhentian Ketua RT/RW tetap mengacu pada Peraturan Daerah No 41 Tahun 2001. Sebab jika tidak akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia, mulai dari tingkat RT dan RW.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Perempuan di Makassar Gowes Pakai Baju Kebaya, Rayakan Hari Kartini