Bejat ! Kakek 51 Tahun Perkosa 3 Anak Dibawah Umur

Melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur berjumlah 3 orang, ditempat yang berbeda

Muhammad Yunus
Jum'at, 23 April 2021 | 08:53 WIB
Bejat ! Kakek 51 Tahun Perkosa 3 Anak Dibawah Umur
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/Gerd Altmann)

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku diganjar dengan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 Atas Perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar.

”Atas perbuatan pelaku terhadap anak dibawah umur. Pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara denda 5 Miliar,” tegas Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini