Ini Syarat Calon Penumpang Ingin Periksa GeNose C19 di Bandara Hasanuddin

GeNose C19 merupakan salah satu alat deteksi Covid-19. Syarat untuk melakukan perjalanan di Indonesia.

Muhammad Yunus
Jum'at, 16 April 2021 | 15:38 WIB
Ini Syarat Calon Penumpang Ingin Periksa GeNose C19 di Bandara Hasanuddin
Pemeriksaan GeNose C19 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin bagi penumpang pesawat, Jumat 16 April 2021 / [SuaraSulsel.id / Humas Bandara Sultan Hasanuddin]

SuaraSulsel.id - Wahyudi General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin mengatakan, pengelola Bandara Hasanuddin telah menyiap alat GeNose C19 untuk pemeriksan Covid-19 bagi calon penumpang.

GeNose C19 merupakan salah satu alat deteksi covid-19 yang akan digunakan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan di Indonesia.

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19 yang dirilis pada 31 Maret 2021.

“Simulasi telah dilakukan kemarin, dan kini layanan pemeriksaan GeNose sudah siap digunakan. Pemeriksaan GeNose C19 di bandara hanya untuk penumpang yang memiliki tiket pesawat,” jelas Wahyudi, Jumat 16 April 2021.

Baca Juga:Cara Pemeriksaan GeNose C19 di Bandara Sultan Hasanuddin dan Tarifnya

Adapun syarat dan prosedur calon penumpang yang ingin melakukan pemeriksaan GeNose di Bandara Sultan Hasanuddin adalah :

1. Calon penumpang telah memiliki tiket penerbangan,

2. Calon penumpang harus dalam kondisi sehat,

3. Calon penumpang dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas.

4. Calon penumpang mendaftar dan membayar sesuai nomor urut di tempat yang telah disediakan.

Baca Juga:Bandara Sultan Hasanuddin Sediakan Layanan Pemeriksaan GeNose C19

5. Petugas memberikan kantong GeNose C-19 pada calon penumpang setelah proses pembayaran.

6. Calon penumpang disarankan untuk melakukan pemeriksaan GeNose C-19 H-1 sebelum keberangkatan. Untuk mengantisipasi terjadinya penumpukkan atau kepadatan antrean atau selambat-lambatnya 3 jam sebelum keberangkatan.

REKOMENDASI

News

Terkini