"Dia terbukti bersalah dan dibebaskan dari jabatannya. Jadi bukan non aktif ya, tapi pembebasan dari jabatan. Jadi dicopot dari lurah," jelasnya.
Selain Nawir, masih ada tiga lurah yang saat ini juga sementara diproses yang melakukan pelanggaran berat. Kasusnya hampir sama.
Saat ini, nasib ketiga lurah tersebut sementara diolah, diproses dan dibuktikan oleh Inspektorat Makassar.
Setelah proses pemeriksaan selesai, dan diketahui jenis pelanggarannya berat, sedang, atau ringan. Selanjutnya akan diberikan sanksi sesuai bentuk pelanggarannya.
Baca Juga:Mantan Wali Kota Makassar Malik B Masry Akan Dimakamkan di Enrekang
Munandar masih enggan membeberkan nama tiga lurah yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Alasannya, masih sementara pembuktian. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang bersangkutan juga masih diolah.
"Yang sedang on proses, sedang diolah pembuktiannya. Kalau terbukti, akan dicopot juga. Belum bisa diinformasikan. Jadi ada tiga yang sementara berproses LHP-nya dan kita perlu olah kembali. Tapi yang resmi baru Lurah Pandang," jelas Munandar.