Telur Penyu Dijual Bebas di Pasar Tadisional, BKSDA Sulsel Turun Tangan

Hingga hari ini masih ditemukan praktik penjualan telur penyu di pasar tradisional.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 11 April 2021 | 16:16 WIB
Telur Penyu Dijual Bebas di Pasar Tadisional, BKSDA Sulsel Turun Tangan
Telur penyu yang dijual pedagang di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Majene. (ANTARA/HO/Istimewa)

SuaraSulsel.id - Beredar informasi ada praktik penjualan telur penyu di pasar tradisional di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

Padahal penjualan telur penyu dilarang berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksinya tak main-main, 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Informasi ini kini akan dicek kebenarannya oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan.

"Kami baru dapat informasi terkait penjualan telur penyu tersebut," kata Kepala Seksi KSDA Wilayah I Polewali BKSDA Sulsel Muhammad Hasan, saat dihubungi di Mamuju, Minggu (11/4/2021).

Baca Juga:Cuma Tinggal Berdua, Ayah Perkosa Anak Kandung Lima Kali Hingga Hamil

Ia menyampaikan akan segera mengecek informasi praktik jual-beli telur penyu di pasar tradisional di Kabupaten Majene tersebut.

"Penjualan telur penyu itu sebenarnya dilarang dan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Turunannya, diatur melalui PP 106 tahun 2018," terang Muhammad Hasan.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penjualan telur penyu tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan telur penyu tersebut. Jika menemukan ada telur penyu, lebih baik dibiarkan saja sampai menetas hingga dapat kembali ke alam," jelas Muhammad Hasan.

Pihaknya juga menyampaikan akan segera melakukan sosialisasi ke masyarakat, khususnya di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Majene.

Baca Juga:BKSDA Teliti Kamera Trap, Memastikan Isu Harimau di Lereng Gunung Wilis

"Sebenarnya, kami sering memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar menjaga lingkungan, termasuk menjaga satwa yang dilindungi. Tapi, dengan adanya informasi ini maka kami akan melakukan sosialisasi di pasar, khususnya di pasar tradisional di Kabupaten Majene," ujar Muhammad Hasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini