Ketua Partai Gerindra Makassar Eric Horas dan Satu Mahasiswa Diperiksa KPK

Terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah

Muhammad Yunus
Selasa, 06 April 2021 | 13:56 WIB
Ketua Partai Gerindra Makassar Eric Horas dan Satu Mahasiswa Diperiksa KPK
Ketua Gerindra Makassar Eric Horas / [Terkini.id]

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Saat ini, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK. Penahanannya diperpanjang hingga tanggal 27 April mendatang.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Terjerat Dugaan Korupsi, KPK Cekal Bupati Bintan ke Luar Negeri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini