Pelaku Perdagangan Kayu Jenis Kaloju dan Nato Ilegal dari Lutim Dibekuk

Pelaku perdagangan kayu jenis Kaloju dan Nato dibekuk Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Muhammad Taufiq
Minggu, 04 April 2021 | 11:32 WIB
Pelaku Perdagangan Kayu Jenis Kaloju dan Nato Ilegal dari Lutim Dibekuk
Ilustrasi kayu ilegal [Dok Tim Gabungan]

SuaraSulsel.id - Pelaku perdagangan kayu jenis Kaloju dan Nato dibekuk Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Penahanan ini dilakukan lantaran pelaku tidak mengantongi dokumen sah alias ilegal.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengatakan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan hampir sepekan, maka Penyidik Balai Gakkum KLHK menetapkan tersangka inisial RB dan menahannya di Rumah Tahanan (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan.

"Tim Operasi SPORC Brigade Anoa, telah menangkap HND (Sopir) dan RB, pemilik 231 kayu olahan dari Wasuponda tujuan Keera, Kabupaten Wajo," katanya, seperti dikutip dari Antara, Minggu (04/04/2021).

"Kami mengapresiasi kinerja cepat Tim Penyidik dan dan Anggota SPORC Brigade Anoa Makassar dalam proses kasus ini dapat berjalan dengan baik, terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Selatan atas dukungannya," katanya.

Baca Juga:Masuk PNG Ngojek Lewat Jalan Setapak, Gubernur Lukas Enembe Dideportasi

Menurut dia, KLHK tidak akan berhenti menegakkan hukum lingkungan, termasuk penebangan dan pengangkutan kayu ilegal supaya ada efek jera terhadap pelaku, sehingga kegiatan perdagangan kayu illegal di wilayah Provinsi Sulsel dapat dihentikan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang risau ketika mengetahui adanya penyelundupan kayu dari Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur tujuan UD ASTI di Keera, Kabupaten Wajo, Sulsel.

Berdasarkan informasi itu, Tim Operasi SPORC Brigade Anoa Sulawesi, pekan lalu telah menahan 1 unit truk Mitsubisi FUSO berwarna Kuning bak Hijau bernomor polisi DP8309 UB mengangkut 231 batang kayu jenis Kaloju dan Nato Batu di UD ASTI tidak dilengkapi dengan dokumen SKSHH.

Sementara akibat perbuatan tersangka, lanjut Dodi, pelaku bakal dijerat pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta sanksi denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Baca Juga:Masih Buru Satu Penebang Kayu Ilegal, Polisi Sebut Pelaku Adalah Residivis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini