SuaraSulsel.id - Jumlah harta kekayaan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar Irwan R Adnan disebut tidak wajar. Karena dalam periode satu tahun, kenaikannya mencapai Rp 48 miliar lebih.
Hal tersebut diketahui dari aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK.
Irwan Adnan terakhir melaporkan hartanya pada 31 Desember 2019. Harta Adnan tercatat Rp 56,4 miliar.
Padahal, pada tahun 2017, harta Adnan hanya Rp8,2 miliar lebih. Kenaikan drastis terjadi setahun berikutnya.
Baca Juga:Apa Itu ASN? Beda PNS dengan PPPK dan Hak yang Diterima
KPK mencatat, harta adnan di tahun 2018 mencapai Rp53,6 miliar lebih. Naik lagi menjadi Rp56,4 miliar pada tahun 2019.
Adnan bahkan mendaftarkan 24 bidang lahannya di Kota Makassar dan Jakarta dengan harga yang cukup fantastis. Ada lahan yang tercatat hingga Rp6,5 miliar.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto yang dimintai konfirmasi mengaku belum tahu pasti soal kekayaan harta pejabatnya. Namun, menurutnya, LHKPN adalah wujud transparansi pejabat negara dalam melaporkan hartanya.
Berikut harta kekayaan Irwan Adnan tahun 2019 di LHKPN yang ditelusuri SuaraSulsel.id;
* Adnan diketahui memiliki tanah dan bangunan seluas 326 m2/288 m2 di kota Makassar, hibah dengan akta Rp 1.872.434.000 .
Baca Juga:Ribuan ASN Disebut Tak Dapat Tunjangan, Begini Reaksi Pemkot Pekanbaru
* Tanah dan bangunan seluas 242 m2/90 m2 di Kota Makassar lainnya Rp1.069.580.000
* Tanah dan bangunan seluas 297 m2/254 m2 di Kota Makassar lainnya Rp1.352.305.000 .
* Tanah dan bangunan seluas 112 m2/55 m2 di Kota Makassar, hasil sendiri Rp120.000.000
* Tanah dan bangunan seluas 717 m2/240 m2 di Kota Makassar hasil sendiri Rp1.665.641.000
* Tanah dan bangunan seluas 243 m2/246 m2 di Kota Makassar, warisan Rp1.595.003.000
* Tanah dan bangunan seluas 175 m2/525 m2 di Kota Makassar, hasil sendiri Rp5.000.000.000
* Tanah dan bangunan seluas 190 m2/570 m2 di Kota Makassar, hasil sendiri Rp3.000.000.000
* Tanah dan bangunan seluas 137 m2/137 m2 di Kota Makassar, hasil sendiri, Rp2.000.000.000
* Tanah dan bangunan seluas 129 m2/129 m2 di Kota Makassar, hasil sendiri Rp400.000.000
* Tanah dan bangunan seluas 96 m2/96 m2 di kota Makassar, hasil sendiri Rp500.000.000
* Tanah dan bangunan seluas 96 m2/96 m2 di kota Makassar hasil sendiri Rp500.000.000
* Tanah seluas 161 m2 di Kota Makassar hasil sendiri Rp100.000.000
* Tanah seluas 2361 m2 di Kota Makassar, hasil sendiri Rp1.000.000.000
* Tanah dan bangunan seluas 319 m2/600 m2 di kota Makassar, hasil sendiri Rp3.000.000.000
* Tanah dan bangunan seluas 193 m2/72 m2 di kota Makassar, hasil sendiri Rp400.000.000
* Tanah dan bangunan seluas 126 m2/80 m2 di kota Makassar, hasil sendiri Rp300.000.000
* Tanah dan bangunan seluas 106 m2/120 m2 di kota Makassar, hasil sendiri Rp 900.000.000
* Tanah dan bangunan seluas 578 m2/200 m2 di kota Makassar, hasil sendiri Rp6.500.000.000
* Tanah dan bangunan seluas 81 m2/160 m2 di kota Makassar, hasil sendiri Rp600.000.000
* Tanah dan bangunan seluas 120 m2/180 m2 di kota Jakarta, hasil sendiri Rp2.500.000.000
* Tanah dan bangunan seluas 29 m2/29 m2 di kota Makassar, hasil sendiri Rp40.000.000
* Tanah dan bangunan seluas 208 m2/400 m2 di kota Makassar, hasil sendiri Rp5.000.000.000
* Tanah seluas 660 m2 di Kota Makassar, hasil sendiri Rp300.000.000
Selain itu, Adnan juga punya sejumlah kendaraan mewah yang terdata hingga Rp3.820.000.000 . Di antaranya;
1. Motor, Harley Davidson XR 1200 tahun 2012, hasil sendiri Rp150.000.000
2. Mobil, Jeep tahun 2010, hasil sendiri Rp200.000.000
3. Mobil, Ford Mustang tahun 2013, hasil sendiri Rp1.000.000.000
4. Mobil, Toyota Vellfire tahun 2015, hasil sendiri Rp700.000.000
5. Mobil, Toyota Innova tahun 2017, Hasil sendiri Rp350.000.000
6. Motor, Harley Davidson tahun 2013,
hasil sendiri Rp350.000.000
7. Motor, Royal Enfield 2016 hasil sendiri Rp70.000.000
8. Mobil, Toyota FJ Cruiser tahun 2014, hasil sendiri Rp1.000.000.000
Harta bergerak Adnan lainnya mencapai Rp2.698.550.000 .
Kemudian, kas dan setara non kas Rp10.082.493.872.
Ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bapenda
Tipikor Polrestabes Makassar mengendus adanya tindak pidana korupsi di lingkup Pemkot Makassar. Diduga ada penyalahgunaan pada penerbitan dan pembayaran pajak reklame.
Unit Tipikor Polrestabes Makassar sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufri.
Surat pemeriksaan bernomor B/520/III/Res.3.3/Reksrim itu berisi Unit Tipikor Polrestabes Makassar sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan izin penyelenggaraan reklame, dan pembayaran pajak reklame yang tidak dilakukan oleh penyelenggara reklame, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan pada Senin, 5 April 2021, pukul 09.00 Wita, bertempat di Ruang Unit IV Lantai II Satrekrim Polrestabes Makassar.
Diketahui, pajak reklame ini berada di bawah kewenangan Bapenda Kota Makassar. Pada tahun 2020, Bapenda Makassar mencatat realisasi dari pajak reklame mencapai Rp 3,75 miliar atau sekitar 94,58 persen, dari target Rp 3,97 miliar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing