SuaraSulsel.id - Alasan pembunuhan pemilik rumah kost terjadi di Jalan Merbabu, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Minggu 7 Maret 2021 terungkap.
Pelaku adalah FNZ (20), warga Desa Hilina Tafue, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, ASZ (21), warga Fadoro Taliwaa, Desa Sisobahili, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara.
Kemudian, BSZ (24), warga Fadoro Taliwaa, Desa Sisobahili, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara.
Sementara korban yang merupakan pemilik kost bernama Djie Goon Gunawan alias A Cek (74 tahun).
Baca Juga:Bengis! 3 Pemuda Bunuh Pemilik Kos di Medan
Penyebab tiga pelaku nekat membunuh Bapak Kost karena kesal selalu ditagih uang sewa kost.
Menurut Selly (39) yang merupakan anak kandung korban mengatakan, orangtuanya dibunuh oleh tiga pelaku karena pelaku terus dimintai uang kost oleh korban.
“Mereka bertiga sudah telat 2 bulan bayar uang kost, jadi mereka merasa risih dan berniat membunuh papa saya (korban). Saksinya ada yang mendengar rencana mereka," kata Selly kepada Telisik.id -- jaringan Suara.com, Rabu (31/3/2021).
Padahal menurut Shelly, orang tuanya itu tidak memaksa para pelaku. Bahkan korban menyarankan pelaku mencicil uang pembayaran kost itu meski per hari Rp 10 ribu. Apalagi ketiga pelaku baru 3 bulan ngekost di tempat itu.
Selain itu, kata Shelly didampingi keluarga lainnya, dugaan motif lain juga sepertinya ada pada para pelaku. Sebab, beberapa Minggu terakhir, korban curiga seringnya pencurian HP dan Laptop terhadap penghuni kost yang lainnya di rumah kost korban yang diduga dilakukan pelaku.
Baca Juga:Bermalam Bareng 3 Pria, Wanita 50 Tahun Tewas di Penginapan Pantai Ngliyep
“Malah pas ditanyakan papa saya, mereka menuduh papa saya yang melakukan. Buat apa? Papa saya menjawab begitu karena kami orang berkecukupan. Bisa jadi juga papa saya memergoki salah satu dari mereka yang mencurinya,” ujar Shelly.
Seorang saksi mata, A Wi (19) menjelaskan, sebelum pembunuhan terjadi, dia sempat mendengar korban dan ketiga pelaku cekcok di kamar kost pelaku FNZ.
“Pas ribut itu, Acek (korban) saling tuduh kehilangan HP dan soal tagihan uang kost. Suara si FNZ terdengar jelas, soalnya kamar saya bersebelahan dengan kamar si FNZ yang hanya berdindingkan Tripleks. Bahkan FNZ mengancam membunuh korban. Dan sekitar jam 1 malam suara ribut itu tak lagi terdengar," ungakpnya.
Begitu pun dengan anak sulung korban yang curiga dengan para pelaku yang sudah merencanakan pembunuhan itu.
"Soalnya para pelakunya sudah berkumpul di kamar kost yang dihuni salah satunya yakni, FNZ. Dan satu orang yang memukul kepala dan wajah papa saya sampai tewas," ungkap A Hong (30) anak sulung korban.
Meski begitu, dia sepakat dengan kakaknya bahwa kekesalan pelaku memuncak karena ayah mereka sering menagih uang kost.
"Dari hasil rekonstruksi tadi, si FNZ inilah pertama yang memukul kepala papa saya pakai batu. Setelah berdarah, si FNZ memanggil temannya yang dua untuk memukuli ayah saya pakai batu hingga meninggal," ujarnya.
Atas pembunuhan itu, pihak keluarga berharap polisi dan pengadilan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana.
“Kami minta ketiga pelaku dihukum berat dengan pembunuhan berencana sesuai pasal 338 sub 480," harapnya.
Namun begitu pihak Polrestabes Medan menegaskan bahwa ketiga pelaku hanya terancam pasal penganiayaan berat berujung kematian.
"Pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3, ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Panit Pidum Polrestabes Medan, Iptu J Simamora.
Iptu J Simamora menjejaskan, sebanyak 17 adegan yang dilakoni para pelaku dalam rekonstruksi yang dilakukan pihak Polrestabes Medan bersama pihak Kejaksaan.
“Terdapat 17 adegan A. Di adegan ke 8 korban meninggal dipukul pakai batu dibagian kepala. Motifnya karena kesal dan sakit hati karena pada saat itu pemilik kost meminta uang kepada para tersangka, dan pada saat itu para tersangka tidak memiliki uang dan korban terus meminta," tandasnya mengakhiri.
Tiga warga Kepulauan Nias itu mendekam di tahanan Polrestabes Medan, karena melakukan pembunuhan kepada pemilik kost yang bernama Djie Goon Gunawan alias A Cek (74).