Kesal Selalu Ditagih Uang Sewa, Tiga Pemuda Ini Bunuh Pemilik Rumah Kost

Pelaku baru 3 bulan ngekost dan telat membayar 2 bulan

Muhammad Yunus
Kamis, 01 April 2021 | 08:41 WIB
Kesal Selalu Ditagih Uang Sewa, Tiga Pemuda Ini Bunuh Pemilik Rumah Kost
Tiga pemuda tersangka pembunuh pemilik rumah kost di Medan / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Seorang saksi mata, A Wi (19) menjelaskan, sebelum pembunuhan terjadi, dia sempat mendengar korban dan ketiga pelaku cekcok di kamar kost pelaku FNZ.

“Pas ribut itu, Acek (korban) saling tuduh kehilangan HP dan soal tagihan uang kost. Suara si FNZ terdengar jelas, soalnya kamar saya bersebelahan dengan kamar si FNZ yang hanya berdindingkan Tripleks. Bahkan FNZ mengancam membunuh korban. Dan sekitar jam 1 malam suara ribut itu tak lagi terdengar," ungakpnya.

Begitu pun dengan anak sulung korban yang curiga dengan para pelaku yang sudah merencanakan pembunuhan itu.

"Soalnya para pelakunya sudah berkumpul di kamar kost yang dihuni salah satunya yakni, FNZ. Dan satu orang yang memukul kepala dan wajah papa saya sampai tewas," ungkap A Hong (30) anak sulung korban.

Baca Juga:Bengis! 3 Pemuda Bunuh Pemilik Kos di Medan

Meski begitu, dia sepakat dengan kakaknya bahwa kekesalan pelaku memuncak karena ayah mereka sering menagih uang kost.

"Dari hasil rekonstruksi tadi, si FNZ inilah pertama yang memukul kepala papa saya pakai batu. Setelah berdarah, si FNZ memanggil temannya yang dua untuk memukuli ayah saya pakai batu hingga meninggal," ujarnya.

Atas pembunuhan itu, pihak keluarga berharap polisi dan pengadilan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana.

“Kami minta ketiga pelaku dihukum berat dengan pembunuhan berencana sesuai pasal 338 sub 480," harapnya.

Namun begitu pihak Polrestabes Medan menegaskan bahwa ketiga pelaku hanya terancam pasal penganiayaan berat berujung kematian.

Baca Juga:Bermalam Bareng 3 Pria, Wanita 50 Tahun Tewas di Penginapan Pantai Ngliyep

"Pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3, ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Panit Pidum Polrestabes Medan, Iptu J Simamora.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini