Kesal Selalu Ditagih Uang Sewa, Tiga Pemuda Ini Bunuh Pemilik Rumah Kost

Pelaku baru 3 bulan ngekost dan telat membayar 2 bulan

Muhammad Yunus
Kamis, 01 April 2021 | 08:41 WIB
Kesal Selalu Ditagih Uang Sewa, Tiga Pemuda Ini Bunuh Pemilik Rumah Kost
Tiga pemuda tersangka pembunuh pemilik rumah kost di Medan / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

"Dari hasil rekonstruksi tadi, si FNZ inilah pertama yang memukul kepala papa saya pakai batu. Setelah berdarah, si FNZ memanggil temannya yang dua untuk memukuli ayah saya pakai batu hingga meninggal," ujarnya.

Atas pembunuhan itu, pihak keluarga berharap polisi dan pengadilan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana.

“Kami minta ketiga pelaku dihukum berat dengan pembunuhan berencana sesuai pasal 338 sub 480," harapnya.

Namun begitu pihak Polrestabes Medan menegaskan bahwa ketiga pelaku hanya terancam pasal penganiayaan berat berujung kematian.

Baca Juga:Bengis! 3 Pemuda Bunuh Pemilik Kos di Medan

"Pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3, ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Panit Pidum Polrestabes Medan, Iptu J Simamora.

Iptu J Simamora menjejaskan, sebanyak 17 adegan yang dilakoni para pelaku dalam rekonstruksi yang dilakukan pihak Polrestabes Medan bersama pihak Kejaksaan.

“Terdapat 17 adegan A. Di adegan ke 8 korban meninggal dipukul pakai batu dibagian kepala. Motifnya karena kesal dan sakit hati karena pada saat itu pemilik kost meminta uang kepada para tersangka, dan pada saat itu para tersangka tidak memiliki uang dan korban terus meminta," tandasnya mengakhiri.

Tiga warga Kepulauan Nias itu mendekam di tahanan Polrestabes Medan, karena melakukan pembunuhan kepada pemilik kost yang bernama Djie Goon Gunawan alias A Cek (74).

Baca Juga:Bermalam Bareng 3 Pria, Wanita 50 Tahun Tewas di Penginapan Pantai Ngliyep

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini