"Sejak kapan Golkar gelar Musda dilakukan uji kepatutan dan kelayakan, atau fit and proper test. Di peraturan organisasi itu tidak ada yang seperti itu," kata Mustafa, Selasa, 30 Maret 2021.
Ia meminta agar Partai Golkar Sulsel tidak asal buat aturan sendiri. Menurutnya, Musda adalah sakral sehingga harus ikut aturan organisasi.
Mustafa menjelaskan, aturan dan pelaksanaan Musda di kabupaten dan kota sudah diatur dalam Peraturan Organisasi nomor 2 tahun 2020.
Dalam petunjuk pelaksanaan Musda Partai Golkar juga tak satu pun pasal yang mengatur soal uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Ketua DPD II Golkar. Sehingga, jangan ada lagi ada gerakan tambahan.
Baca Juga:DPP Partai Golkar Tegur Taufan Pawe : Jangan Banyak Gerakan Tambahan
"Pasal berapa dan aturan mana yang mewajibkan Calon Ketua DPD II di-fit and proper test? Apakah kemarin Ketua DPD I waktu maju di-fit and proper test?, jadi jangan buat aturan di luar aturan yang sudah ditetapkan DPP," jelasnya.
Di aturan itu, kata Mustafa juga disebutkan bahwa Musda Golkar di kabupaten dan kota digelar selambat-lambatnya enam bulan setelah Munas Partai Golkar digelar. Namun, di Sulsel ada penundaan.
Sehingga, kata Mustafa, pelaksanaan musda ini jelas sudah melanggar aturan main organisasi.