SuaraSulsel.id - PD Pasar Makassar Raya kembali melakukan penertiban dan penyegelan terhadap 16 petak pertokoan atau kios di Pasar Kalimbu. Diantaranya adalah 10 toko dan 6 kios dalam.
Penyegelan tersebut berdasarkan data tunggakan dari tahun 2013 hingga 2021. Sebagaimana tertera dalam berita acara penyegelan yang dikeluarkan PD Pasar Makassar Raya nomor 511.2/160/PD.PSR/ III/2021.
Kepala Bagian Penertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar Muh. Jaenul mengatakan, penyegelan dilakukan sudah sesuai Perda no 12/ 2004 tentang pengurusan pasar dalam daerah Kota Makassar dan peraturan Wali Kota Makassar nomor 1/ 2004 tentang penyegelan dan pengambilalihan tempat berjualan.
"Sesuai Perda No. 12 tahun 2004 dan Perwali No. 1 tahun 2004, maka kami melakukan tindak penyegelan. Terhadap front toko dan kios yang sudah lama menunggak," ujar Jaenul.
Baca Juga:Ada Dana Hampir Setengah Milyar, Ini Peran Saefullah Otak Bom Makassar
Menurut Jaenul, tunggakan para pedagang rata-rata mulai dari tahun 2013 hingga 2021.
Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya Basdir mengatakan, penyegelan ini perlu dilakukan untuk melakukan penertiban di kalangan pedagang yang sudah tidak produktif.
"Kami tetap lakukan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Karena kami ingin membuka lapak baru untuk masyarakat lain yang ingin berjualan. Daripada tinggal begitu saja dan mereka tidak memenuhi kewajibannya, maka kami segel," ujar Basdir saat melakukan pemantauan langsung ke lokasi.
Penyegelan ini dilakukan langsung oleh Amos selaku Kepala Pasar Kalimbu didampingi staf pasar serta tim dari Tripika Kecamatan Bontoala baik dari Binmas, Babinsa, Sat Pol PP dan pihak Kelurahan Wajo Baru.
Saat penertiban, sebanyak 8 orang akhirnya melakukan pembayaran untuk menghindari penyegelan.
Baca Juga:Guntur Romli: Gus Dur Penah Bilang FPI Teroris Lokal