Tilang Elektronik Juga Berlaku untuk Rombongan Pengantar Jenazah

Menindak semua pelanggar yang terpantau kamera ETLE

Muhammad Yunus
Jum'at, 26 Maret 2021 | 20:04 WIB
Tilang Elektronik Juga Berlaku untuk Rombongan Pengantar Jenazah
Ilustrasi Iring-iringan pengantar jenazah [suara.com/Nur Habibie]

Kemudian, dihari berikutnya terjadi penurunan. Jumlah pelanggar yang terpantau kamera ETLE di Makassar pada Kamis (25/3/2021) tercatat sebanyak 3237 pelanggar perhari.

"Pada hari keempat atau hari ini. Itu ada 2437 pelanggar yang tercapture. Sehingga, jumlah keseluruhan pelanggar yang tercapture di Makassar sejak 23 Maret 2021 sampai dengan pukul 16.45 Wita tadi ini sebanyak 14.299 pelanggar," ungkap Andiko.

Dari 14.299 pelanggar yang tercatat tersebut, kata Andiko, para pengemudi itu terpantau kamera ETLE melakukan dua jenis pelanggaran. Umumnya, pengemudi ketahuan menggunakan handphone sambil berkendara dan tidak menggunakan Safety Belt saat mengendarai mobil.

"Untuk di Makassar jenis pelanggaran yang dapat tercapture sementara ini baru dua. Yaitu Sefety Belt dan pelanggaran menggunakan handphone saat mengemudi. Kalau untuk pelanggaran yang lain, ditahap berikutnya baru akan dipenuhi secara bertahap untuk dilengkapi. Sehingga, nanti 10 pelanggaran dapat dilaksanakan di Makassar," jelas Andiko.

Baca Juga:Pernah Langgar Aturan Lalu Lintas? Siap-siap Dapat Surat Cinta dari Polisi

Meski begitu, 14.299 pelanggar yang tercatat tersebut belum dikenakan denda tilang. Hal ini dikarenakan program Tilang Elektronik atau ETLE yang berada di Makassar masih dalam tahap sosialisasi. Pengemudi yang melanggar hanya akan diberikan surat teguran untuk dapat taat berlalu lintas.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini