Tersangka Korupsi Pejabat Pemprov Sulsel Edy Rahmat Masih Terima Gaji

Edy Rahmat juga belum dicopot dari statusnya sebagai ASN

Muhammad Yunus
Selasa, 23 Maret 2021 | 10:19 WIB
Tersangka Korupsi Pejabat Pemprov Sulsel Edy Rahmat Masih Terima Gaji
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat memberikan pernyataan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Tersangka kasus suap dan gratifikasi di Pemprov Sulawesi Selatan, Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat masih menerima gaji dari negara. Edy Rahmat juga belum dicopot dari statusnya sebagai ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi mengatakan, pencopotan akan dilakukan ketika status hukum Edy Rahmat sudah inkrah. Saat ini statusnya masih pegawai negeri sipil atau ASN.

"Setelah ada putusan inkrah baru diberhentikan tidak hormat," ujar Imran, Selasa, 23 Maret 2021.

Imran mengatakan, pihaknya sudah menyurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penonaktifan Edy Rahmat. Setelahnya, akan ditetapkan oleh Plt Gubernur Sulsel untuk diberhentikan sementara.

Baca Juga:Demokrat Sulsel Kubu AHY Serahkan SK di Kemenkumham, Lawan Kubu Moeldoko

"Nanti jenis hukumannya Kemendagri yang tentukan apakah hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat," jelas Imran.

Imran juga menyebut selama status hukum belum inkrah, Edy masih menerima gaji. Hanya saja sisa 50 persen, tidak penuh.

"Karena aturannya sudah seperti itu. Selama belum ada putusan inkrah, yang bersangkutan masih digaji 50 persen," ungkapnya.

Diketahui, Edy Rahmat adalah Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel. Ia adalah orang kepercayaan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.

Keduanya ditangkap KPK pada 27 Februari 2021 lalu pada operasi tangkap tangan di Makassar. Selain itu ada kontraktor, Agung Sucipto.

Baca Juga:Juliari Batubara Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Bansos

Mereka ditersangkakan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa dan perizinan proyek infrastruktur di Sulsel.

Saat ini, Edy Rahmat mendekam di rutan KPK Kavling C1. Masa penahanannya diperpanjang KPK selama 40 hari, terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini