Andi Sudirman mengungkapkan, lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga 30 menit. Dalam satu kali sesi ziarah, diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan.
"Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda," ungkapnya.
Yang terpenting, kata Andi Sudirman, keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan. Yakni menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.
"Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman. Yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," tandasnya.
Baca Juga:Maju Calon Ketua DPD Golkar, Bupati Jeneponto Dicecar Pertanyaan
Satgas Covid-19 juga menegaskan semua pelayanan yang diberikan oleh petugas di TPK Macanda tidak dipungut biaya alias gratis.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing