Polisi Tetapkan 17 Tersangka Kasus Tewasnya Peserta Diksar KPA di Lutim

Polres Luwu Timur menetapkan 17 tersangka terhadap kasus meninggalnya Muhammad Rifaldi, peserta diksar komunitas pecinta alam (KPA) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim).

Chandra Iswinarno
Jum'at, 19 Maret 2021 | 20:33 WIB
Polisi Tetapkan 17 Tersangka Kasus Tewasnya Peserta Diksar KPA di Lutim
Ilustrasi tersangka. Beberapa pengurus KPA Sangkar Lutim ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kekerasan saat diksar KPA Sangkar Luwu Timur yang menyebabkan satu calon anggotanya tewas. (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Polres Luwu Timur menetapkan 17 tersangka terhadap kasus meninggalnya Muhammad Rifaldi, peserta diksar komunitas pecinta alam (KPA) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim). Sebelumnya diketahui, Rifaldi bersama 13 peserta lainnya mengalami kekerasan fisik oleh seniornya.  

Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (19/3/2021). Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Ketua Umum Sanggar Kreatif Anak Rimba (Sangkar) Darwis, Ketua Panitia Pelaksana Serian, dan Koordinator Lapangan Hamsarullah.

Selain itu, beberapa lainnya meliputi Walker, Asril, Muh. Rehan, Danil, Hasbi, Muh Ridwan, Muh Agil, Ayyub, Fikram, Irham, Firman, Abbat, Gebi dan Ruslinda.

"Mereka semua adalah senior dan panitia dari organisasi KPA ini," kata AKBP Indratmoko.

Baca Juga:Mahasiswa IAIN Bone Tewas Usai Diksar Mapala, 16 Orang Jadi Tersangka

Indratmoko menjelaskan, penambahan tersangka masih akan terjadi karena masih ada empat orang terduga pelaku yang belum diperiksa saat ini.  Keempat orang tersebut, yakni Havid, Mersi, Hafsah dan Metalia. 

Sementara pasal yang dilanggar adalah pasal 170, 351, 359 jo 55, 56 KUHP dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Rifaldi meninggal dunia saat mengikuti proses pendidikan dan latihan dasar komunitas pecinta alam (KPA) Sanggar Kreatif Anak Rimba alias Sangkar Luwu Timur sejak Senin (8/3). Proses diksar berlangsung di Desa Batu Putih, Kecamatan Burau, Lutim.

Indratmoko menjelaskan para tersangka terbukti melakukan pemukulan kepada para korban. Mereka diminta berjajar menjadi tiga kelompok.

Kemudian para tersangka memukul korban secara bergantian kepada ke 14 korban. Selain itu, para tersangka secara bergantian kembali memukul ke- 14 korban pada saat korban mengikuti kegiatan merendam di sungai pada jam 00.00 sampai dengan 02.00 wita.

Baca Juga:Ada Mahasiswa Meninggal Saat Ikut Diksar, Begini Kata Mapala Untirta

"Akibat penganiayaan tersebut satu orang korban atas nama Muhammad Rifaldi meninggal dunia dan ada 4 empat orang korban mengalami luka-luka saat mengikuti kegiatan diksar tersebut," jelasnya.

Korban diketahui sempat diberi perawatan medis di puskesmas setempat, namun sudah tak tertolong. 

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini