Duh! Di Hotelnya Cynthiara Alona, PSK Dibawah Umur Tarifnya dari Rp400 Ribu

Tarif para penyedia jasa prostitusi di hotel milik Cynthiara Alona memiliki tarif bervariasi, dari Rp400 ribu hingga jutaan rupiah

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 19 Maret 2021 | 15:49 WIB
Duh! Di Hotelnya Cynthiara Alona, PSK Dibawah Umur Tarifnya dari Rp400 Ribu
Artis Cynthiara Alona dihadirkan dihadapan awak media saat rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Praktik prostitusi beberapa waktu terakhir terus disorot. Sejumlah artis terlibat praktik bisnis haram ini. Terkini, artis dan model cantik Cynthiara Alona harus berurusan dengan penegak hukum. 

Cynthiara Alona terpaksa harus diamankan pihak kepolisian. Hal itu karena ia merupakan pemiliki hotel alona yang memberikan fasilitas para pekerja seks komersial (PSK). 

Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona berada di bilangan Kreo, Tangerang Selatan. Menariknya bisnis prostitusi tersebut  melibatkan anak-anak di bawah umur berhasil dibongkar polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan banderol pekerja seks komersial anak di hotel Cynthiara Alona. Mulai dari Rp400 ribu hingga Rp1 juta.

Baca Juga:Sarang Prostitusi, Izin Hotel Cynthiara Alona di Tangerang Akan Dicabut

"Lewat WhatsApp atau MiChat (harga jasa PSK anak-anak) Rp 400.00 hingga Rp 1 juta," ujar Yusri dilansir dari Matamata.com di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Tarif segitu, lanjut Yusri, sudah termasuk biaya sewa kamar hotel. Uang hasil transaksi kemudian dibagikan kepada PSK, muncikari. Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel pun ikut kecipratan.

"Ada yang Rp 50 ribu, Rp 100 ribu. Hotelnya berapa, sampai korban terima berapa. Bahkan ada yang sehari lebih dari sekali melayani tamu-tamu," lanjut Yusri.

Mirisnya, PSK anak yang ikut diamankan sebagian besar masih sangat belia. "Kita sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-ata umurnya 14-15 tahun," sambungnya.

Sementara itu, polisi menitiplan 15 anak di bawah umur yang terjaring ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.

Baca Juga:Polisi Bakal Rekomendasikan Izin Hotel Milik Cynthiara Alona Dicabut

Sebelumnya, polisi menggerebek hotel milik Cynthiara Alona di Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) lalu atas dugaan praktik prostitusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini