"Ada dokumentasinya juga dari oknum pihak bank datang ke rumah memberikan televisi kepada saya," tambah SP.
SP mengaku tidak khawatir dengan uang Rp 400 Juta yang ditabungnya itu. Apalagi, pihak bank juga telah memberikan surat keterangan mengenai pemblokiran saldo Rp 400 juta yang telah ditabungnya itu.
"Karena mungkin uang saya kan aman, karena ada keterangan dari pihak perbankan mengenai surat pemblokiran saldo yang saya tabung untuk ikut program itu. Dari situ, saya tidak menaruh curiga. Di situ keterangannya dana ini diblokir," ungkap SP.
Hingga akhirnya malapetaka pun menimpah SP. Uang Rp 400 juta tabungan yang ingin ia cairkan ternyata telah lenyap diambil orang.
Baca Juga:Penasihat Hukum Keberatan Surat Dakwaan JPU Terhadap Jurnalis Asrul
"Tahun 2019 saya ingin mengambil dana saya, ternyata uang saya sudah tidak ada," terang SP.
Untuk mengetahui siapa yang telah mengambil uang Rp 400 Juta itu, SP mencetak rekening koran tabungannya.
Dari situ, diketahui bahwa uang Rp 400 juta telah ambil oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya pada hari yang sama saat SP menabung pada 2018. Prosesnya hanya 49 detik setelah uang disetor.
"Ternyata di rekening koran itu, uang saya di tanggal saat saya menyetor di Bank. Uang saya tidak sampai hitungan satu menit, tapi 49 detik uang saya keluar tanpa sepengetahuan saya dan ada muncul penarikan," katanya.
"Itu diduga bukan tandatangan saya. Bukan saya, saya tidak tahu. Secara logika masa saya mau menabung tidak sampai satu menit dengan nominal Rp 400 Juta uang itu keluar. Itu yang mengganjal di situ," sambung SP.
Baca Juga:Mantan Kadis Pemadam Kebakaran Kota Makassar Meninggal Dunia
Tidak terima dengan hal itu, kuasa hukum SP pun mendatangi kantor bank. Untuk meminta pertanggungjawaban bank atas uang Rp 400 Juta yang hilang tersebut.