Polisi Periksa Sekprov Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Kasus dugaan gratifikasi Bansos Covid-19 di Pemprov Sulsel terus bergulir

Muhammad Yunus
Selasa, 09 Maret 2021 | 18:43 WIB
Polisi Periksa Sekprov Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani

Bastian mengatakan perhitungan proyek Bansos oleh Inspektorat hanya membandingkan harga.
"Harusnya dihitung semua masuk, jadi nilai akhir. Bukan perhitungan persatuan dan membanding-bandingkan. Nah, kalau saya lihat ini pemeriksaan inspektorat itu sudah salah. Karena metode swakelola. Bukan pemeriksaan kontrak," kata Bastian.

Temuan Inspektorat yang dipaparkan di Majelis Pertimbangan Ganti Rugi (MPGR) jumlah kerugian negara hanya 12 persen. Artinya, kata Bastian 10 persen keuntungan kontraktor, sedang dua persennya dipakai untuk distribusi atau pengemasan.

"Jadi tidak ada yang janggal. Kan kalau kontraktor dibolehkan untung 10 persen. Jadi menurut saya hitungan (inspektorat) itu sumir. Kenapa sumir, metode pemeriksaan kontraknya juga tidak tepat. Kedua, kalau kelebihan harga 12 persen yah memang wajar saja," bebernya.

Menurutnya kasus ini bisa dianggap janggal jika temuan kerugian negara oleh inspektorat mencapai 30 atau 35 persen.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Hotma Sitompul Bantah Terima Fee Rp3 miliar

"Itu baru tidak wajar. Kalau hanya 12 persen itu saya bilang tidak ada kerugian negara. Kemudian saya lihat temuan Inspektorat ini temuan administratif. Tidak ada unsur pidananya," ungkap Bastian.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini