Izin Investasi Miras Dicabut, Masika ICMI Sulsel : Terima Kasih Jokowi

Ketua Majelis Sinergi Kalam Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Masika ICMI) Sulsel menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi

Muhammad Yunus
Selasa, 02 Maret 2021 | 18:43 WIB
Izin Investasi Miras Dicabut, Masika ICMI Sulsel : Terima Kasih Jokowi
Presiden Jokowi / [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden RI]

SuaraSulsel.id - Ardiansyah S Pawinru Ketua Majelis Sinergi Kalam Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Masika ICMI) Sulsel menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi.

Karena Presiden Jokowi mencabut salah satu lampiran Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi itu mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

"Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden yang membatalkan legalisasi miras di Indonesia," kata Ardiansyah, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga:Jokowi Bukan Pertama Cabut Perpres, PAN: Biro Hukum Istana Kurang Peka

Ardiansyah mengaku, keputusan tersebut baik buat anak muda Indonesia. Sebab miras adalah salah satu sumber segala kejahatan yang kerap terjadi.

"Terlebih lagi masih masa pandemi yang kemungkinan di setiap pesta miras dapat memunculkan kerumunan baru. Terima kasih Pak Jokowi," kata Ardiansyah.

Jokowi mengaku mencabut lampiran dalam Perpres tersebut setelah menerima masukan dari ulama, MUI, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, dan sejumlah pemerintah daerah.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

Setelah mendapatkan protes dan desakan agar tidak ada izin investasi miras di Indonesia, Presiden Jokowi akhirnya luluh dan mencabut lampiran perpres nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga:Wapres Ma'ruf Tidak Pernah Dilibatkan Jokowi Bahas Perpres Investasi Miras

Dalam lampiran Perpres nomor 31 dan 32 yang dicabut tertulis industri minuman keras mengandung alkohol dan industri minuman mengandung alkohol : anggur.

Presiden Jokowi mencabut salah satu lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini