SuaraSulsel.id - Abdurrahman Abubakar Bachmid tegas menolak izin investasi industri minuman keras atau Miras di Indonesia. Baik skala kecil maupun besar.
Presiden Joko Widodo sebelumnya memberi lampu hijau izin investasi miras melalui ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres diteken Jokowi pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bachmid mengaku menyesal dengan sikap Presiden Jokowi. Karena membolehkan investasi miras di Indonesia. Menurutnya, kebijakan itu tidak relevan dengan kondisi masyarakat.
Baca Juga:Viral Pria Berpeci Berdoa Didepan Miras dan Pemandu Karaoke
Bachmid juga turut mengajak semua pihak agar menyuarakan penolakan. Supaya peraturan ini bisa dibatalkan.
“Dampak minuman keras lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Dan kebijakan ini kontraproduktif dengan keinginan presiden itu sendiri. Yakni membangun SDM,” ungkap Bachmid.
Mengutip gopos.id -- jaringan suara.com, Bachmid menilai, banyak kasus-kasus kriminal maupun non kriminal di Indonesia disebabkan oleh mengonsumsi miras.
“Apa artinya profit investasi jika kasus kriminal meningkat karena persoalan Miras.
Kita tidak anti investasi. Namun, investasi yang didukung adalah investasi yang tidak merusak,” bebernya.
Bachmid mejabarkan, persoalan miras di tiap daerah di Indonesia sudah kompleks. Salah satunya efek dari miras, itu saja belum dilegalkan tapi sudah mengambil persentase terbesar sebab kekerasan dan kerusakan.
Baca Juga:Buka Rakernas, PKS Tegaskan Tolak Investasi Miras untuk Bela Rakyat
“Terlebih kita di Gorontalo yang berdekatan dengan Provinsi Sulawesi Utara, tentu belum lepas dari ingatan kita tentang bayi yang di cecoki dengan miras. Serta pemukulan TNI karena pengaruh miras, bahkan terakhir TNI pun jadi korban karena di tembak polisi yang mabuk,” ujarnya.
Legislator asal Gorontalo itu menilai, pemerintah semestinya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat.
“Tentu harusnya tidak memberi izin bagi usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan mudharat lebih besar bagi rakyatnya,” imbuhnya.