Nurdin Abdullah Non Aktif, Andi Sudirman Sulaiman Plt Gubernur Sulsel

Posisi Gubernur Sulawesi Selatan akan diambil alih Andi Sudirman Sulaiman

Muhammad Yunus
Minggu, 28 Februari 2021 | 09:34 WIB
Nurdin Abdullah Non Aktif, Andi Sudirman Sulaiman Plt Gubernur Sulsel
Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman / [Foto: Humas Pemprov Sulsel]

SuaraSulsel.id - Posisi Gubernur Sulawesi Selatan akan diambil alih Andi Sudirman Sulaiman. Statusnya sebagai pelaksana tugas (Plt).

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, jabatan Gubernur akan digantikan oleh Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Tidak boleh ada kekosongan jabatan.

"Itu sudah secara otomatis, kalau Gubernur sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Akmal, Minggu (28/2/2021).

Ia mengatakan Nurdin Abdullah akan diberhentikan sementara. Sampai ada putusan inkracht dari pengadilan.

Baca Juga:Ferdinand Hutahaean Tak Bangga KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Jadi Tersangka

"Nanti ada putusan inkracht baru diberhentikan tetap dan mengangkat Wagub menjadi Gubernur," jelasnya.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diketahui sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Minggu 28/ Februari 2021.

Sebelumnya, ia diperiksa 14 jam setelah operasi tangkap tangan di rumah jabatannya Sabtu kemarin.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan kontraktor, Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PU Edy Rahmat sebagai tersangka. KPK langsung melakukan penahanan kepada keduanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Baca Juga:Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Saya Ikhlas Menjalani Proses Hukum

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku prihatin atas korupsi yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah. Karena dilakukan dimasa pandemi Covid-19.

Dalam konferensi pers, penyidik KPK menunjukkan koper berisi uang hasil operasi tangkap tangan senilai sekitar Rp 2 miliar.

KPK berkeyakinan tersangka dalam kasus ini sebanyak 3 orang. NA dan ER sebagai penerima dan AS sebagai pemberi. Mereka disangkakan UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini