KPK brekeyakinan tersangka dalam kasus ini sebanyak 3 orang. NA dan ER sebagai penerima dan AS sebagai pemberi. Mereka disangkakan UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK.