SuaraSulsel.id - Agung Sucipto lebih akrab disapa Angguh. Kontraktor yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sabtu 27 Februari 2021.
KPK juga menangkap sopir Angguh bernama Nuryadi, ADC Gubernur Sulsel Syamsul, Sekretaris Dinass PUTR Edy Rahmat dan sopirnya di Rumah Makan Nelayan, Jalan Ali Malaka, Kota Makassar.
Sepak terjang Angguh di dunia proyek sudah puluhan tahun. Angguh banyak menangani proyek pembangunan dan revitalisasi jalan dengan nilai miliaran rupiah.
Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba itu juga dikabarkan menjadi sponsor Nurdin Abdullah saat maju di Pilkada. Sejak Pilkada Bantaeng hingga menjadi Gubernur Sulsel.
Baca Juga:Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Cuitan Lama Tsamara dan Guntur Romli Disorot
Dari hasil penelusuran di LPSE, beberapa proyek besar telah ditangani perusahaan Angguh.
Ada pembangunan jalan ruas Tanete - Tanaberu Bulukumba dengan anggaran Rp 3,4 miliar. Pemeliharaan jalan ruas batas Gowa - Tondong pada tahun 2013, perbaikan jalan Sinjai-Bulukumba tahun 2013 dan jalan Jeneponto di tahun 2014.
Selanjutnya, pemeliharaan berkala jalan ruas Jeneponto pada tahun 2014-2015, peningkatan jalan ruas Boro-Jeneponto 2015, dan peningkatan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan Sinjai Bulukumba dengan nilai Rp 34 miliar.
Hingga kini belum diketahui pasti operasi tangkap tangan KPK itu terkait kasus apa. Namun, berdasarkan kabar yang beredar, OTT berhubungan dengan pekerjaan jalan poros Makassar-Bulukumba.
Rekam jejak Angguh di dunia tender diketahui kurang baik. Ia dituding pernah terlibat persengkokolan tender pengerjaan pemeliharaan jalan di Bateballa-Jatia, Kabupaten Bantaeng.
Baca Juga:Harta Kekayaan Nurdin Abdullah Rp 51,3 M, Punya 54 Tanah dan Bangunan
Selain itu, Angguh juga dituduh pernah terlibat penggelapan dana sebesar Rp 32 miliar dalam tender peningkatan jalan di Kampung Bakarra-Sabbanyang, Kabupaten Bantaeng.
Hingga namanya kembali viral setelah disebut-sebut dalam proses Hak Angket DPRD Sulsel tahun 2019. Terkait permintaan komisi 7,5 persen pada proyek di Kabupaten Sinjai dan Bulukumba senilai Rp 34 miliar.
Saat itu, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Jumras menyebut nama Angguh dalam sidang. Angguh diduga meminta proyek dengan komisi 7,5 persen.
Alasannya, Angguh sudah membantu Nurdin Abdullah Rp 10 miliar saat Pilgub Sulsel. Karena kasus ini, Jumras dicopot dari jabatannya oleh Nurdin Abdullah.
Diketahui, Nurdin Abdullah dijemput oleh KPK di rumah jabatannya, Sabtu dini hari tadi. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di Gedung KPK.
KPK memastikan Nurdin terjaring dalam OTT. Walau sempat dibantah oleh juru bicara Nurdin Abdullah.
"Kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan. Diantaranya kepala daerah tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing