SuaraSulsel.id - Ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Sulsel disegel Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya adalah ruangan Sekretaris Dinas PU.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap KPK Sabtu 27 Februari 2021. Nurdin Abdullah dan empat orang lainnya diamankan sekira pukul 01.00 Wita.
Sekretaris Dinas PU Pemprov Sulsel Edy Rahmat adalah salah satu orang yang diamankan KPK, dini hari tadi. Selain itu, ada pengawal Gubernur Sulsel, satu orang pengusaha dan dua orang sopir.
Di pintu masuk ruangan Edy Rahmat tersegel kertas putih bertuliskan dalam pengawasan KPK. Kepala Dinas PU Rudy Djamaluddin yang dimintai keterangan belum merespons.
Baca Juga:KPK Umumkan Orang-orang yang Terkait Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap Edy Rahmat dan empat orang lainnya, termasuk Nurdin Abdullah. Diduga soal proyek jalan.
Nurdin saat ini sudah tiba dan Bandara Soekarno Hatta dan langsung dibawa ke Kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status Nurdin Abdullah.
Juru Bicara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga, mengatakan Nurdin dibawa ke Jakarta hanya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Bukan target operasi tangkap tangan atau OTT.
Penjemputan paksa pun tidak. Nurdin bahkan sempat menerima tim KPK dengan baik di rujab. Saat KPK datang, Nurdin sedang beristirahat.
"Pak Gub saat itu bapak sedang istirahat. Satu yang saya sampaikan di sini bahwa mengenai informasi yang beredar di media bahwa Bapak Gubernur terkena OTT itu tidak benar," kata Vero, Sabtu (27/2/2021).
Baca Juga:Kronologi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Diciduk KPK
"Beliau dengan kerelaan hati berangkat karena beliau adalah warga yang baik. Siap memberikan keterangan apa pun yang ditanyakan," lanjutnya lagi.
Terkait kasus apa, Vero mengaku belum tahu. Pihaknya juga masih menunggu informasi resmi dari KPK.
"Jadi buat teman-teman media semuanya sebenarnya kita masih menunggu bagaimana statement dari KPK," jelasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing