Karimu sendiri sudah melakukan tindak Pidana yang sama sebanyak 5 kali di beberapa TKP diwilayah Kecamatan Kabila.
Karimu dikejar oleh Tim Resmob Pasopati, Polsek Kabila dan masyarakat mengintai selama 1 minggu untuk mengungkap yang bersangkutan lari kehutan.
Untuk tersangka Karimu dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Sementara untuk RS dan RB dikenakan pelanggaran Pasal 480 KUHP.
Baca Juga:175 Rumah Warga Gorontalo Terendam Banjir, BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem