Videonya Viral, 12 Selebgram Asal Makassar Dijatuhi Sanksi Denda

Memberikan denda administrasi kepada 12 selebgram yang terjaring melanggar Perda No 2 Tahun 2020 Kabupaten Gowa

Muhammad Yunus
Senin, 22 Februari 2021 | 14:53 WIB
Videonya Viral, 12 Selebgram Asal Makassar Dijatuhi Sanksi Denda
Selebgram yang diduga melanggar protokol kesehatan di Kantor Satpol PP Gowa, Senin (22/2/2021) / [Humas Pemkab Gowa]

"Ini menjadi pelajaran yang besar bagi kami, karena pada dasarnya kehadiran kami ikhlas dan tulus untuk meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat dan Pemkab Gowa sebagai wilayah tempat pelaksanaan kegiatan ini," ungkapnya.

Adhy membeberkan kedepan dirinya bersama selebgram lain akan ikut mengedukasi masyarakat dalam penegakan prokes untuk menghindari penularan Covid-19.

"Insyaallah ini tidak terulang lagi dan kami akan ikut berperan dalam memberikan edukasi bahwa prokes adalah ujung tombak dalam menghindari penularan Covid-19," pungkasnya.

Pertemuan ini turut dihadiri Kapolsek Tinggimoncong, Danramil Tinggimoncong dan jajaran Satpol PP Kabupaten Gowa

Baca Juga:Polisi Siagakan 190 Personel untuk Amankan Sidang Praperadilan Habib Rizieq

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini