SuaraSulsel.id - Dugaan perselingkuhan antara Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten Gorontalo HTW dengan pegawai honorer VA di PDAM Kabupaten Gorontalo resmi dilaporkan ke polisi.
Sebelumnya, keduanya digrebek oleh suami VA di sebuah kos-kosan di Jalan Adam Zakaria, Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Kasus dugaan perselingkuhan ini dilaporkan oleh EW, suami VA di Polres Gorontalo, Kamis 18 Februari 2021.
Mengutip dari GoSulut.id -- jaringan Suara.com, Kepala Bagian Personalia PDAM Kabupaten Gorontalo Yowan Podungge mengatakan, oknum VA memang benar bekerja di Kantor PDAM Gorontalo sebagai staf honorer.
"Memang benar yang bersangkutan bekerja di sini, tapi masih honor. Sejak tanggal 8 bulan Juni tahun 2020 kemarin," kata Yowan.
Baca Juga:Profil Askara Parasady Harsono, Suami Nindy Ayunda Diduga KDRT
Yowan mengatakan, VA bekerja sebagai staf personalia. Selalu terlibat dalam kegiatan Dirut PDAM.
Yowan menjelaskan sejauh ini pihaknya belum menerima kejelasan soal sanksi yang akan diterima VA.
"Karena sampai hari ini belum ada perintah dari atasan," tutur Yowan.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Safwan Tahir Bano mengaku belum bisa menanggapi soal dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo.
"Karena indikasi pelanggaran kode etik ASN pasti ada mekanismenya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang jelas kita sebagai pemerintah ada peraturan kode etik, ada peraturan pemerintah tentang kode etik ASN, kemudian PP 53 tetang disiplin PNS itu akan mengatur semuanya. Jika kalau ada indikator pelanggaran kita akan mengikuti ketentuan yang ada," ungkap Safwan.
Baca Juga:Nissa Sabyan Akui Selingkuh Dengan Ayus Sabyan, Keluarga : Sama-sama Suka
"Intinya, kita belum bisa memberikan komentar banyak karena ini baru-baru informasi," tambahnya.
- 1
- 2