SuaraSulsel.id - Aktivitas tambang yang telah dilakukan di Sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase dan Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap sejak tahun 2008 telah merusak dan menghancurkan Sungai Bila.
Sungai selama ini menjadi sumber pengairan bagi aktivitas pertanian dan penghidupan masyarakat.
Peristiwa tersebut tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah aliran Sungai Bila, namun juga telah menelan korban jiwa sebanyak 6 orang warga sekitar. Akibat
tenggelam pada kubangan bekas galian tambang tersebut.
Gerakan masyarakat dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB) menolak aktivitas pertambangan tersebut diperhadapkan berbagai upaya perlawanan para penambang.
Baca Juga:Puluhan Alat Berat Tambang Emas Ilegal di Jambi Ditertibkan
Dengan cara mengancam dan melaporkan para aktivis AMPSB sebagai bentuk pembungkaman dan penghentian gerakan penolakan masyarakat tersebut.
Sehingga pada tanggal 12 November 2020, tiga orang masyarakat aktivis AMPSB yaitu Andi Tenri Siangka alias Andi Kenkeng, Andi Dudi Rahmat, dan Ariyono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sidrap yang saat ini proses hukumnya telah sampai di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang dan akan disidangkan pada hari Kamis 11 Februari 2021.
Kepala Devisi Advokasi PBHI Samsul Marlin mengatakan penetapan tersangka oleh Penyidik Polres Sidrap terhadap tiga aktivis lingkungan Sungai Bila sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak asasi manusia dan Pasal 66 Undangundang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
"Pasal yang menjamin setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata sebagaimana amanat Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945," kata Marlin dalam rilisnya, Rabu 10 Februari 2021.
Terkait hal tersebut PBHI Wilayah Sulawesi Selatan selaku Kuasa Hukum Aktivis AMPSB yang menjadi tersangka, melalui menyampaikan:
Baca Juga:Bos Pasar Muamalah Ternyata Pesan Dinar dan Dirham dari Antam
1. Memohon kepada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang sebagai benteng terakhir
pencari keadilan untuk membebaskan ketiga masyarakat aktivis AMPSB;
2. Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera menghentikan segala
upaya-upaya kriminalisasi terhadap masyarakat aktivis pejuang lingkungan Sungai
Bila Kab. Sidrap;
3. Mendesak Aparat Penegak Hukum agar menindaklanjuti laporan/aduan masyarakat dan segera melakukan penindakan tegas serta penegakan hukum yang fair dan transparan terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan oleh para penambang yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bila Kabupaten Sidrap.