SuaraSulsel.id - Pemberlakuan hukum syariah Islam di Aceh tidak hanya berlaku bagi warga muslim. Bagi warga kristen yang tidak mau dipenjara sesuai hukum nasional, bisa juga memilih hukuman syariah. Hukuman cambuk.
Seperti yang dialami oleh dua warga beragama Kristen yang diberi hukuman cambuk di depan umum di Aceh, Senin 8 Februari 2021.
Dua warga ini terbukti bersalah minum miras dan berjudi. Mereka mendapat hukuman 40 cambukan. Petugas memukul punggung mereka dengan tongkat.
Salah seorang yang dihukum cambuk JF mengatakan, memilih hukuman cambuk karena menghindari hukuman penjara enam bulan.
Baca Juga:Bayi di Makassar Dianiaya Pacar Ibu, Kondisinya Memprihatinkan
"Polisi syariah memberi kami pilihan dan kami memilih hukuman berdasarkan qanun. Tidak ada paksaan," kata JF.
Di Aceh, warga non-Muslim jarang menghadapi hukuman cambuk. Warga Non-Muslim yang melakukan pelanggaran bisa memilih hukum nasional atau hukum syariah.
Hukuman cambuk bagi warga bukan Muslim jarang terjadi di Aceh. Hanya segelintir orang yang mendapat hukuman itu dalam beberapa tahun belakangan. Kejahatan yang dihukum cambuk termasuk judi dan menjual miras.
Kedua warga Kristen itu termasuk di antara tujuh orang yang dicambuk di depan umum.
Lima orang lainnya adalah warga muslim yang dicambuk karena melakukan hubungan zina dan minum miras. Melakukan pelanggaran hukum Syariah. (VOA)
Baca Juga:Pakar Epidemiologi Makassar : Covid-19 Pada Usia Muda Tidak Fatal