Dalam aspek tata ruang, Alumni Arsitek Unhas 1994 ini juga mengusulkan agar dilakukan pengawasan perubahan fungsi lahan secara lebih teliti dan lebih ketat.
Menurutnya, semua lahan dataran rendah dan produktif yang bisa dijadikan daerah resapan, sebaiknya tidak bisa diberi ijin membangun.
"Untuk skala perumahan, perlu membuat sumur resapan di masing-masing rumah. Ini bisa diintergasikan dengan persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini khusus untuk izin membangun rumah baru, baik perorangan, maupun real estate," ujar alumni S3 Institut Teknik Surabaya 2011.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Transisi Henni Handayani menyampaikan bahwa pertemuan kelima Tim Transisi hari ini, juga merangkum data-data faktual tata-tata ruang, pertanahan, dan perizinan Kota Makassar.
Baca Juga:Sengkarut Lelang Jabatan Kota Makassar, Banyak Campur Tangan Pemprov Sulsel
Hal ini penting, kata Henni, mengukur kondisi terkini sebelum dilanjutkan oleh Danny Pomanto pada periode keduanya 2021-2026.
"Hari-hari mendatang akan penuh dengan agenda-agenda tim untuk merangkum data dan informasi sebanyak-banyaknya dari Balai Kota Makassar, agar kesimpulan tim transisi lebih akurat," kata Henni.