SuaraSulsel.id - Pria berusia 52 tahun, Wan Yiu Sing, ditangkap polisi, Minggu 7 Februari 2021.
Penyiar radio Hong Kong yang dikenal dengan nama Giggs dituduh melakukan penghasutan.
itu melanggar Pasal 10 Ordonansi Kriminal, demikian dinyatakan kepolisian Hong Kong seperti dikutip media China.
Dengan penangkapan Giggs, sudah beberapa insan media yang diamankan polisi Hong Kong sejak diberlakukan undang-undang kriminal yang baru.
Baca Juga:China Telepon Langsung Menteri Luhut soal Kerja Sama Vaksin Covid-19
Sebelumnya, raja media Jimmy Lai ditangkap dan kini perkaranya sedang disidangkan.
Pada November 2020, Giggs bersama istri dan pembantunya juga ditangkap atas tuduhan pencucian uang untuk pendanaan kelompok yang menginginkan Hong Kong terpisah dari China.
Polisi mendapati ketiga orang tersebut berkampanye di media sosialnya tentang upaya pemisahan Hong Kong pada Februari 2020.
Sebelumnya, seorang produser Radio dan Televisi Hong Kong (RTHK) juga di tangkap pada November 2020.
Kepala Kepolisian Hong Kong Chris Tang Ping Keung mengungkapkan bahwa sejak Undang-Undang Keamanan Nasional mulai diberlakukan pada Juni 2020.
Baca Juga:Menlu China Telponan Sama Luhut, Bicarakan Covid, Investasi dan Danau Toba
Pihaknya sudah menangkap 97 orang atas tuduhan berupaya memisahkan diri Hong Kong dari China, juga tuduhan subversi dan berkolusi dengan pihak asing. (Antara)